WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Warung milik Sihombing mendadak ramai di datangi sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Batam Kota, Sabtu (9/12/2017) malam.
Tentunya, kedatangan petugas Polisi ke warung yang bertengger di daerah Simpang Helm, Legenda Malaka itu bukan tanpa sebab.
Polisi menduga lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat mabuk-mabukan. Terbukti, disana petugas mengamankan ratusan botol minuman keras.
“Warung itu jadi tempat ngumpul-ngumpul dan mabuk-mabukan,” ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Firdaus kepada Kepri Media Grup.
Kata Firdaus, ratusan botol miras yang diamankan itu terdiri dari 82 botol Anggur Merah, 38 botol Columbus, dan 18 botol Topi Miring.
“Semua itu kita amankan. Pemilik warung kita berikan teguran keras. Orang-orang yang sedang nongkrong dan minum-minuman keras di warung itu, kita data serta kita foto wajahnya satu-satu,” tarang Firdaus.
Apabila warung tersebut kedapatan lagi menjual miras, maka Firdaus beserta jajarannya akan mengamankan pemiliknya. Sekaligus menyegel warung, termasuk orang yang minum miras disana.
“Ada aturan penjualan minuman keras,” jelas mantan Kasat Binmas Polresta Barelang ini. (*)
Sumber : Batamclick.com/Kmg

























