WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Ombudsman RI meminta pemerintah agar dapat mempertimbangkan lagi keputusannya untuk melakukan peleburan kelembagaan dan kewenangan pengeloaan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang akan dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.
Pendapat dan saran tersebut disampaikan Ombudsman RI dalam suratnya, tertanggal 08 Januari 2019, Nomor: 0018/ORI-SRT/I/2019, yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, PhD.
Dalam suratnya yang ditujukan langsung ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Ombudsman menyampaikan bahwa, penyelesaian permasalahan tumpang tindih kewenangan tidak dapat dilakukan hanya dengan melakukan peleburan kelembagaan dalam bentuk pengelolaan BP Batam oleh Wali Kota Batam.
Hal tersebut, menurut Ketua Ombudsman RI, dapat menimbulkan permasalahan baru. Permasalahan tersebut, berupa; melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik khususnya Pasal 17 huruf a.
Pengelolaan BP Batam oleh ex-officio Wali Kota Batam juga melanggar ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf C. Permasalahan baru yang dapat muncul dari kebijakan tersebut, juga memberikan ketidakpastian bagi investor pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Indonesia memiliki empat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berdasarkan RPJM 2015-2019 akan diperkuat dan tidak dilebur dengan pemerintah daerah,” ungkap Ketua Ombudsman RI
Masih dalam surat Perihal: Peningkatan Kualitas Layanan Publik di Pulau Batam tersebut, Ombudsman RI juga menyampaikan pendapatnya agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana undang-undang sebagai dasar dalam mengatur pola hubungan antara BP Batam dengan Pemko Batam.
Adapun ketentuan dimaksud, yakni Pertama; Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten/Kota, termasuk di antaranya Kota Batam.
Kedua; Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 360 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kami juga berharap agar pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat dalam penerbitan ketentuann peraturan pemerintah sebagaimana pada point 2 dengan merujuk pada ketentuan UU Noimor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tulis Ombusdman RI.
Lembaga ini juga meminta pemerintah agar melakukan penataan kelembagaan BP Batam sebagai organisasi peningkatan ekonomi kawasan dengan mengubah kelembagaan BP Batam yang hanya berfungsi sebagai pelaksana (eksektif) dan tidak melakukan fungsi pembuat peraturan sesuai ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2000 juncto UU Nomor 44 Tahun 2007.
Ombudsman RI juga meminta pemerintah mempertegas pembagian kewenangan pada kedua institusi tersebut sesuai prinsip desentralisasi fungsional. BP Batam hanya memiliki kewenangan di bidang investasi, perindustrian, dan perdagangan. Sedangkan Pemerintah Kota Batam di bidang pelayanan publik dasar.
“Demikian saran yang kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan mengenai upaya perbaikan pelayanan publik dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” tulis Ketua Ombudsman RI.
Pendapat dan saran yang disampaikan Ombudsman RI tersebut setelah memperhatikan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya berkenaan dengan rencana pemerintah melakukan peleburan kelembagaan dan kewenangan BP Batam dengan menetapkan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam. (war)
Editor : Dedy Suwadha





























