WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Jajaran Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki – laki dan satu orang Perempuan sebagai tersangka Tindak Pidana “PERDAGANGAN ORANG” sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 2 atau Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Terungkapnya kasus ini Senin Tanggal 21 Januari 2019 Sekira pukul 16.00 wib di Cafe Akai milik terlapor Sdr. MOH. SURYA Als AKAI yang Beralamat Daerah Air Belimbing Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasus ini menerapka pelaku Perdagangan Orang M. S als A (53) Jenis Kelamin Laki – laki
Alamat Desa Letung Kecamatan Jemaja Kabupaten Anambas
Pelaku kedua M Als M (28) Jenis Kelamin (Pr)
Alamat Cianjur – Jawa Barat
Korban Nama N.R (16) Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Pelajar, Alamat Kota Cianjur – Jawa Barat.
Kronologis Kejadian Pada hari senin tanggal 21 januari 2019 Sekira 16.00 Wib pelapor mendapat laporan dari Saksi Sdri. U. G bahwa korban ditahan oleh pelapor di daerah Air Belimbing Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja kabupaten Kepulauan Anambas.
Korban dinilai memiliki hutang sebesar Rp. 3.300.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan korban merupakan anak dibawah umur yang diperkerjakan di Cafe remang -remang untuk melayani tamu.
Selanjutnya pelapor segera mendatangi korban yang berada di tempat Cafe Akai untuk menanyakan permasalahan tersebut dengan tidak diberikan upah / gaji serta dituduh memiliki hutang Sebesar Rp.3.300.00,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada terlapor.
Korban juga menjelaskan kepada pelapor bahwa korban dijanjikan akan bekerja direstoran tetapi sesampai di tempat Cafe milik terlapor Korban bekerja sebagai pelayan Cafe remang – remang milik terlapor.(*)
Kiriman : Rama
































