
WARTAKEPRI.co.id, ANABMAS – Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah yang menjadi perbincangan wartawan di Anambas, akhirnya benar-benar dilapoorkan ke Polres Kabupaten Anambas. Laporan dibuat oleh Tengku Azhar, dengan laporan dugaan penghinaan yang terjadi di media sosial Facebook.
Surat laporan pengaduan itu dibuat di Tarempa pada 27 April 2026. Dalam suratnya, Tengku Azhar menyampaikan keberatannya atas unggahan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Tengku Azhar diketahui berusaha di bidang media dan mengaku mewakili rekan-rekan media di Anambas yang merasa tersinggung atas pernyataan yang beredar di media sosial tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan, unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun Facebook bernama “Ory Jone”. Unggahan tersebut diposting di grup “Berita Seputaran Anambas”.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelapor melihat langsung unggahan yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap wartawan.
Dalam kronologi yang dituliskan, akun tersebut menyebutkan kalimat yang menyinggung profesi wartawan dengan menyebut “wartawan di Tarempa tak tak melihat pemerintah tak makan”.
Pernyataan itu dinilai tidak pantas dan merendahkan. Selain itu, unggahan tersebut juga memuat kalimat yang menyebut wartawan sebagai “watchdog (anjing penjaga ruang publik)”.
Istilah tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan oleh pelapor.
Tengku Azhar menilai keseluruhan isi unggahan tersebut tidak hanya mengandung opini, tetapi juga mengarah pada penghinaan terhadap profesi wartawan. Ia menyebut kalimat-kalimat tersebut tidak layak disampaikan di ruang publik.
“Atas kejadian tersebut kami dari beberapa media yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas merasa tidak terima atas perkataan dari postingan akun Facebook tersebut,” tulis Tengku Azhar dalam laporannya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga etika dan ketertiban dalam bermedia sosial.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini menunggu proses lebih lanjut. Satreskrim Polres Kepulauan Anambas akan melakukan penelaahan terhadap isi laporan dan bukti yang disampaikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan media sosial dan batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berkomunikasi agar tidak menimbulkan polemik maupun persoalan hukum. (*)
Kiriman Rama



























