Hukuman Apa yang Cocok Bagi Guru Ngaji 8 Anak Ini, Ngaku Cabuli Dua Santri Berulang Kali

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, saat gelar Press Release pada Senin (27/1/2020). Foto Aziz Maulana

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Oknum guru ngaji berinisial AR (53) warga Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jum’at (24/1/2020), berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Karimun. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pria yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai guru mengaji ini telah mencabuli dua korban sekaligus, sebut saja Mawar (16) dan Melati (13).

Berdasarkan bukti laporan bernomor LP/ B/ 7/ I/ 2020/ KEPRI/ Reskrim – Res Karimun, tanggal 24 Januari 2020, dimana telah terjadi korban pencabulan masih di bawah umur.

” Dua orang korban (anak dibawah umur) yang merupakan santrinya sendiri, dan pelaku telah dilaporkan oleh orang tua masing-masing korban. Para korban lalu kami mintakan visum,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, saat gelar Press Release pada Senin (27/1/2020).

WhasApp

Dari hasil visum dokter sendiri menerangkan bahwa, terjadi kerusakan pada bagian vital korban. Pihaknya juga mengaku akan terus mengembangkan kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti lainnya.

“Salah satu korban Melati (13), mengeluh sakit pada bagian kemaluan, hal ini disampaikan kepada seorang guru lainnya. Selanjutnya diberitahukan kepada orang tua korban,” terang Perwira yang pernah bertugas di Mapolres Kuningan Jawa Barat ini.

Kata Herie, tidak menutup kemungkinan bahwa sebenarnya masih ada santri lainnya yang menjadi korban. Oleh karena itu jika misalnya saja ada yang merasa menjadi korban lagi, kami persilakan untuk segera melaporkan.

“Sejak bulan Maret hingga Desember tahun 2019 silam, tindakan asusila yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut sudah 10 kali,” terang Perwira kelahiran Bangkinang Riau, 4 September 1982 ini.

Herie menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku sendiri yaitu dengan mengajak para korban ke toilet di salah satu tempat mengkaji ilmu Agama tersebut.

“Dari chat dan screenshot ponsel milik pelaku dan korban, ditemukan adanya pengancaman, dimana pelaku sendiri akan menyebarkan informasi bahwa korban sudah tidak perawan lagi jika tidak menuruti keinginannya,” imbuh Herie.

Sementara itu, pelaku AR yang diketahui telah dikaruniai 8 orang anak ini mengakui seluruh perbuatannya. “Kami lakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka, dia juga pasrah saja, dan mau diajak, kalau mengancam itu hanya iseng saja,” ujar pelaku.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)

Kiriman : Aziz Maulana

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025