Dedy Suwadha
Home Berita Utama Ini Penjelasan Jaksa Soal Kasus Geledah Kantor PDAM Natuna

Ini Penjelasan Jaksa Soal Kasus Geledah Kantor PDAM Natuna

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, NATUNA – Air merupakan sumber daya alam yang keberadaannya sangat dibutuhkan guna memenuhi hajat orang banyak.Tanpa adanya air hampir seluruh kegiatan manusia akan vakum dan mengakibatkan lumpuhnya perekonomian dan menyebabkan berbagai krisis.

Hal inilah yang menyebabkan potensi air tidak boleh diolah dan dikuasai oleh pihak-pihak tertent u,untuk kepentingan pribadinya.

” Masyarakat Natuna tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN), mempertanyakan perkara lanjutan yang kini sedang diperiksa Kejaksaan Negeri Ranai sudah sampai sejauhmana. Kenapa kok belum ada informasi dan kejelasan agar publik di Natuna tahu sudah sampai dimana perkara tersebut,”ungkap Muttaqien ST Aktivis Muda Aliansi Pemuda Peduli Natuna, Rabu (27/4/2016).

Dokumen PDAM yang disita Kejaksaan Negeri Ranai kasusnya sudah sampai dimana, udah cukup lama sejak Februari hingga pertengahan April belum ada tanda tanda dari Pihak Jaksa menetapkan tersangka.

Menurut Muttaqien, Pada bulan maret yang lalu pihak Kejaksaan menggeledah kantor PDAM Natuna di jalan DKW Mohd Benteng Ranai, Kamis (25/3/2016) lalu.

Masyarakat Peduli Natuna sangat mendukung Pihak Kejasaan Negeri Ranai, jika ada dugaan Tidak Pidana Korupsi di tubuh PDAM perlu di usut dengan tuntas demi tegaknya supremasi hukum Natuna.

Lebih dari 12 tahun sudah PDAM Tirta Nusa Natuna beroperasi untuk memenuhi ketersediaan air bersih di kota ranai dan sekitarnya. Bukan berarti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini lantas menyediakan air yang tak layak untuk diminum.

Masih kekurangan alat penyaring air (IPA), menjadi alasan mengapa air yang disalurkan ke masyarakat belum layak untuk diminum dan keruh jika hujan. Air Mengalir sampai ke rumah penduduk kondisinya sangat buruk jika hujan lebat

Jangan ini menjadikan alasan karena masyarakat membayar iuran bulanan dan tidak sedikit. Jika Rp 100 ribu per bulan dikalikan 2.000 pelangga, itu sangat banyak, tetapi aneh kenapa kontribisi ke pemerintahan Nihil.

Staf PDAM Tirta Nusa Natuna kepada wartawan menjelaskan waktu lalu katanya, hingga saat ini untuk membangun sarana dan prasarana, PDAM Tirta Nusa Natuna masih bergantung bantuan dari pemerintah daerah.

Lalu kemana keuntungan atau laba PDAM selama ini.

“PDAM Natuna belum pernah mengalami laba, alias rugi terus menerus,”akunya.

Ironis memang, meski demikian, PDAM tetap mengais rezeki dengan menjual air ke masyarakat, walaupun air yang dijual tersebut merupakan air “ilegal” dari wilayah hutan lindung dan hutan produksi.

Dikatakan ilegal, karena dokumen perizinan pengelolaan air dan pembangunan bak penampung air milik PDAM Tirta Nusa di dua kawasan hutan tersebut belum dimiliki.
Bagi PDAM hal ini tidak menjadi masalah, karena sudah 12 tahun “tetap aman” dari mata aparat Hukum.

Pengakuan sang dirut Telah Mengantonggi Penghargaan Tiga Menteri atas Prestasi Di peroleh, bertolak-belakang dengan fakta di lapangan. Masih ada pipa bocor diikat memakai karet ban seadanya, hingga menggangu aktifitas pengendara bermotor.

Seperti di Jalan Imam Ismail Ranai Darat, dan di Desa Sungai Ulu, Sebayar. Meski demikian, sang dirut tetap berkilah.

Ironisnya, ia membawa permasalahan kerja ke pribadi. “Awak ‘kan kenal sama saya, engga harus bikin berita seperti ini, berimbanglah,” ucap Suparman tanpa menyadari bahwa narasumber pemberitaan berasal dari staf di PDAM.

Saat ini, PDAM Tirta Nusa mengelola 2 Intake di Sebayar-Bukit Berangin dan Gunung Ranai.

Dari hasil investigasi, kedua tempat tersebut dulunya termasuk hutan lindung. Artinya jika ada pembangunan intake atau pemanfaatan air, harus memiliki Izin Usaha Penggunaan Jasa.

Kasipidus Kejaksaan negeri Ranai Syafri Hadi hubungi Wartakepri.co.id mengatakan,
untuk memeriksa dokumen penggunaan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 3,5 miliar kepada PDAM tahun 2015 lalu,

” Kami serius mendalaminya. Sabar ya mas penggeledahan tempo hari,”ungkap Syafri Hadi.
Dugaan tersebut sudah dalam penyidikan sejak bulan Febuari lalu, kita jangan terburu buru Untuk menetapkan tersangka,” ungkap Syafri kepada Wartakepri.co.id.(riki)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026