WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, melakukan kunjungan ke Polda Kepri dalam rangka membahas terkait proses kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan Kabupaten Natuna. Meskipun saat ini kasus tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, namun sampai sekarang, terduga belum ditetapkan sebagai tersangka.
“ Dikarenakan ini menyangkut pejabat publik, maka pihak Polda Kepri harus terlebih dahulu meminta izin kepada Gubernur untuk melakukan pemeriksaan penyidikan, ujar Wakil Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Eri Syahrial kepada wartakepri.co.id, Rabu (27/4/2016).
Dijelaskan Eri, dalam kunjungan tersebut, KPPAD sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak. Dimana pada system tersebut, dinyatakan bahwa untuk peradilan terhadap anak berbeda dengan peradilan terhadap orang dewasa.
“ Monitoring ini dilakukan untuk mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan peradilan terhadapa anak di tingkat Polda Kepri. Seperti diketahui bahwa untuk Kota Batam ini, kasus pelecehan terhadap anak sangatlah banyak jumlahnya. Maka perlulah untuk dilakukan monitoring yang berdasarkan UUD tersebut diatas”, jelasnya.
Hadir langsung dalam diskusi ini, Putu Komisioner KPA Indonesia dan Komisioner KPA Daerah Provinsi Kepri.(san)






























