JAKARTA, WARTAKEPRI.CO.ID – Aturan baru memberlakukan 3 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), akan diberlakukan mulai Mei 2016.
Korlantas Polri menjelaskan tidak semua pemilik motor mengantongi SIM C.
” Informasi dari Korlantas Polri, ada peraturan baru. Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (9/1/2016).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.
“Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016,” katanya.
Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).
” Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016,” lanjutnya.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
” Informasi dari Korlantas Polri, ada peraturan baru. Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (9/1/2016).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.
“Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016,” katanya.
Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).
” Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016,” lanjutnya.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC.
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC.
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC.
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC.
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
“Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari – April 2016,” imbuhnya. (dtk)
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
“Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari – April 2016,” imbuhnya. (dtk)





























