Home Hukrim Urus Pergantian SIM C Jadi 3 Golongan Berlaku Mulai Februari-April 2016

Urus Pergantian SIM C Jadi 3 Golongan Berlaku Mulai Februari-April 2016

Banner DPRD Batam 2026

Sim keliling Batam

JAKARTA, WARTAKEPRI.CO.ID – Aturan baru memberlakukan 3 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), akan diberlakukan mulai Mei 2016.‎
Korlantas Polri menjelaskan tidak semua pemilik motor mengantongi SIM C.

” Informasi dari Korlantas Polri, ada peraturan baru. Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (9/1/2016).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.

“Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016,” katanya.

Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).

” Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016,” lanjutnya.

Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
‎
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC.
‎
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC.
‎
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.

“Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari – April 2016,” imbuhnya. (dtk)

WhasApp

Google News WartaKepri