BATAM, WARTAKEPRI.co.id -Mulai 1 Februari 2016, menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam menggunakan nomor antrian.
Aturan ini antri untuk menjalani persidangan ini disampaikan Syahrial Harahap, Humas PN Batam, Jumat (29/1/2016).
“Antrian ini berlaku untuk semua pihak. Tidak ada pengecualian dalam hal ini,” ujarnya.
Semua pihak, mulai dari penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), harus antri. “Ini untuk sidang perkara perdata maupun pidana,” katanya.
Adapun untuk pelaksanaannya, katanya, para pihak sebelum mengikuti sidang di wajibkan melapor ke petugas piket yang disediakan di depan ruang sidang utama sambil mengambil nomor antrian. Kemudian setelah melapor, petugas piket akan memanggil sesuai dengan nomor antrian tersebut dan menginformasikan ruangan yang akan digunakan oleh pemegang antrian.
“Dengan antrian ini, sidang dimulai pukul 08:00 WIB,” tutupnya.(spy)



























