BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Sebanyak 6 orang anak panti asuhan Risky Khairunisah Batuampar Batam dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya, terkait kasus penganiayaan yang dilalukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bidan Elvita Rozanah, Kamis (3/2/2016).
Dengan lugu anak Panti tersebut memberikan keterangannya, didampingi oleh dua orang prempuan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK ) Kota Batam.Tidak mudah untuk meminta keterangan anak panti tetsebut, sekali kali mereka diajak melucu dan berdongeng sambil diminta keterangannya oleh Majelis Hakim.
Sebagian anak itu menutup wajah dengan topeng, dan sesekali menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Persidangan yang diketuai oleh Hakim Sarah Louis Simanjuntak didampingi hakim anggota Chandra dan Jasael Manullang SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Raden Agung SH dari Kejati Kepri.
Berita sebelumnya, Majelis hakim PN Batam menolak eksepsi dari terdakwa Elvita Rozanah alias Elvita alais Puang (42), Rabu (27/1/2016).
Terdakwa Bidan Elvita Nurjana, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS ) Kota Batam, disidangkan terkait kasus pelanggaran perlindungan anak yang dilakukannya di Panti Asuhan Risky Khairunisah Batuampar Batam.
PH terdakwa mengajukan Eksepsi atas perkara tersebut, namun dalam sidang putusan sela semua ditolak oleh Majelis Hakim Batam.
Sesuai dengan bukti dan keterangan para saksi, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 77, pasal 80 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 4:tahun penjara. Kata Raden Agung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri. (nik ).
Dengan lugu anak Panti tersebut memberikan keterangannya, didampingi oleh dua orang prempuan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK ) Kota Batam.Tidak mudah untuk meminta keterangan anak panti tetsebut, sekali kali mereka diajak melucu dan berdongeng sambil diminta keterangannya oleh Majelis Hakim.
Sebagian anak itu menutup wajah dengan topeng, dan sesekali menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Persidangan yang diketuai oleh Hakim Sarah Louis Simanjuntak didampingi hakim anggota Chandra dan Jasael Manullang SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Raden Agung SH dari Kejati Kepri.
Berita sebelumnya, Majelis hakim PN Batam menolak eksepsi dari terdakwa Elvita Rozanah alias Elvita alais Puang (42), Rabu (27/1/2016).
Terdakwa Bidan Elvita Nurjana, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS ) Kota Batam, disidangkan terkait kasus pelanggaran perlindungan anak yang dilakukannya di Panti Asuhan Risky Khairunisah Batuampar Batam.
PH terdakwa mengajukan Eksepsi atas perkara tersebut, namun dalam sidang putusan sela semua ditolak oleh Majelis Hakim Batam.
Sesuai dengan bukti dan keterangan para saksi, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 77, pasal 80 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 4:tahun penjara. Kata Raden Agung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri. (nik ).