Kejari Karimun Masih Tunggu Perlengkapan Berkas Kasus UK dari Polres

HARRIS BARELANG
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Pihak kejaksaan negeri Tanjungbalai Karimun masih menunggu, pengembalian berkas penyidikan ‎ kasus dugaan perkuliahan tanpa izin di Universitas Karimun (UK).

Setelah berkas perkara dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun pada Januari lalu, hingga saat ini Polres Karimun masih belum menyerahkannya kembali.

“Sampai sekarang belum dikembalikan. Mungkin masih dilengkapi Polres,” kata Kasi Pidum Kejari Karimun, Bendry Almy, Rabu (10/02/2016).

Sementara itu, Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya, mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas berdasarkan petunjuk dari Kejari.
 Berkas yang harus dilengkapi tersebut adalah pemeriksaan ahli dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

“Memang belum kita kembalikan karena masih ada petunjuk jaksa yang harus kita lengkapi yaitu dari ahli dari Dikti dan Kopertis,” kata Made di Mapolres Karimun.

Made menambahkan saat ini pihaknya tengah menunggu konfirmasi dari Kopertis dan Dikti di Jakarta. Kendala jarak dan waktu membuat proses ini menjadi lambat.

“Kita sudah kirim surat dan menunggu konfirmasi.  Yang jelas sekarang akan menambah waktu lagi,” jelas I Made.

Mantan Rektor UK (Sd) dan mantan Ketua Yayasan 7 Juli selaku pengelola UK (Mt) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun hingga saat ini keduanya masih belum ditahan.

Mencuatnya kasus ini bermula saat ratusan mahasiswa lima prodi di UK yang ternyata tidak memiliki izin membuat laporan ke Polda Kepri pada tahun 2012 lalu. Para mahasiswa ini merasa tertipu karena ijazah mereka tidak akan diakui.

Kelima prodi tersebut adalah Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Guru Luar Biasa (PGLB), Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes), Tekhnik Perkapalan serta Manajemen Kepelabuhan dan Pelayaran. (rom/swd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG