BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Dentes Afrizal, mantan Pama Intelejen Analisis TNI AL Batam, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) penganti, Andy Akbar SH sebagai saksi terkait kasus perompakan kapal MT Orkim Harmoni, Kamis (18/2/2016).
Pertanyaan dilontarkan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH dan Hakim Chandra SH kepada Dentes tidak terjawab. Kata Wahyu, saksi merupakan intel yang seharusnya sudah mendeteksi terlebih dahulu suatu peristiwa sebelum terjadi.
Dentes mengaku tidak mengetahui kejadian perompakan tersebut yang dilakukan delapan perampok asal Indonesia, dengan menggunakan kapal TB Malabo. Memang saya sudah kenal terdakwa Albert sejak April 2015, dikenalkan oleh anggota.
“Saya tidak tahu kejadian ini Yang Mulia, kenal dengan terdakwa Albert karena dikenalkan anggota, Atas kasus ini, saya di pindahkan ke Jakarta, ” jawab Letkol Dentes pada Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu kemudian menanyakan, apa tugas pokok saksi sebagai Intelejen TNI AL. Jawab Letkol Dentes, sebagai Analisis dan Intel Yang Mulia.
Lanjut Dentes, sebelumnya Komando KRI Mayor Akbar meneleponnya dan mengatakan bahwa kapal AA 09 sedang ditangkap. Terdakwa Albert sedang di periksa diatas kapal KRI dan kenal dengannya. Terang Mayor Akbar saat itu.
Sebelumnya, Empat Terdakwa lainya Perompak Kapal Orkim Harmoni telah disidangkan dan para saksi dimintai keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Andy Akbar SH.
Dalam keterangan saksi Eddy Suyoto anggota TNI AL Batam,
Kapal penangkap ikan tersebut ditangkap atas perintah Pimpinan Lanal Batam saat lagi sandar.
Kemudian, Albert Johannes minta tolong untuk pengawalan kapal TB Malabo pada akhir Mei 2015 dari pantai stress ke Jodoh Batam, setelah terbebih dahulu minta izin kepada kepala pos lanal Jodoh dan mengizinkanya.
“Kapal Tugboat tersebut membawa 4 ABK bersama terdakwa dan katanya tujuanya ke OPL ( perbatasan laut antara Malaysia, Singapore dan Indonesia ),” terang Eddy pada sidang di PN Batam, Rabu (20/1/2016) lalu.
Sesuai surat dakwaan JPU, Albert Johanes didakwa melanggar pasal 445, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 445, jo pasal 56 KUHP, atau ketiga pasal 446, jo pasal 55 KUHP, atau keempat pasal 446, jo pasal 56 KUHP. Sesuai pasal yang didakwakan, Albert Johanes terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Sidang diketuai majelis hakim, Wahyu Prasetyo didampingi Juli Handayani dan Iman Budi SH, serta Jaksa penuntut umum (JPU ) Wawan Setyawan SH. (nikson simanjuntak ). (BW)