Tanpa Laporan LPJ, Penerima Bansos Pemko Batam Tidak Dibantu Lagi

HARRIS BATAM

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Penerima bantuan sosial (Bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Batam wajib membuat laporan penggunaan dana yang diberikan. Wakil Walikota Batam Rudi mengultimatum untuk tidak kembali memberikan bantuan serupa bila laporan tidak diberikan.

“Uang yang diberikan pemerintah harus ada laporan. Bagi penerima Bansos yang tidak membuat laporan maka tidak akan dibantu lagi,”kata Rudi, Jumat (19/2).

Katanya, penerima yang tidak membuat laporan akan membuat pusing pemberi dana yakni SKPD terkait. Karena itu, Bansos yang sudah dicairkan harus dikejar pertanggungjawabanya.

Mekanisme pencairan yang diberikan semua, lanjut Rudi sudah melalui jalur yang tepat. Termasuk dana yang diberikan melalui transfer rekening.

“Bansos yang ada hari ini mekanisme sudah dilewati. Saya anggap SKPD ada tidak cermat, pertanggung jawaban harus dikejar. Itu yang paling penting,”katanya. (mcb/ded)

Google News WartaKepri