Home Hukrim Saksi Usia 8 Tahun Beratkan Terdakwa, Zulfiansyah Diancam Hukuman Mati

Saksi Usia 8 Tahun Beratkan Terdakwa, Zulfiansyah Diancam Hukuman Mati

PANBIL IMLEK

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Saksi Desi (8) anak adek korban dan Hafis (17) anak tunggal almarhum Elmi Marlinda. Dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, Barnad SH, Selasa (23/2/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam keterangan Desi mengakui melihat terdakwa Zulfiansyah saat itu pas berpapasan keluar dari kamar tantennya. Dimana sebelum kejadian antara korban, Desi dan Hafis ada rencana makan malam keluar rumah sekitar pukul 18.00 WIB.

” Saya melihat pelaku keluar dari kamar tante, waktu itu kami bertiga mau keluar makan malam. Abang Hafis masih dalam kamarnya, ” terang Desi

WhasApp

Terdakwa Zulfiansyah sudah merencanakan untuk merampok atau mencuri di rumah korban, namun keburu ketahuan oleh korban, maka terdakwa melakukan pembunuhan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa diancam hukuman mati karena melanggar pasal berlapis dengan pasal 338, pasal 339, pasal 365 ayat 3 dan pasal 361 ayat 3. Ungkap Barnad SH. Sidang kembali digelar besok untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (nik )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O