Home Hukrim Sidang Jambret Geng Motor Sinchan 

Sidang Jambret Geng Motor Sinchan 

Grand Mercure Batam

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Didi Ariansyah alias Rian bin Satar terdakwa dalam perkara pencurian dengan kekerasan. Terdakwa sempat tidak mengakui kalau dia sebagai anggota geng motor Shincan. Setelah JPU melempar beberapa pertanyaan, barulah Didi mengakui kalau dia anggota geng motor Shincan.

Didi sempat terjatuh karena sepeda motor yang ditumpangi dengan Dedek Yoga Pratama alias Ucil bin Rianto (DPO) tidak sehimbang, setelah terjadi  menarik tas sandang milik korban Kiptiyah yang berboncengan dengan Sabaruddin.

Tidak hanya Didi yang jatuh, korban pun sama jatuh  karena sepeda motornya juga tidak sehimbang karena tarik menarik tas sama terdakwa.

“Saya sempat pingsan Yang Mulia saat itu, dan langsung diamankan warga. Sementara teman saya Dedek berhasil kabur, karena dia sempat menolong korban yang jatuh dan pingsan itu,” kata Didi menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin Juli Handayani.

Didi pun menceritakan bahwa dia juga membawa senjata tajam yang disimpan di dalam tas. Saat beraksi dia juga mengancam korban dengan senjata tajam. Senjata tajam yang dibawanya itu merupakan milik temannya Dedek (DPO)

” Ya saya anggota geng motor Sinchan, tapi senjata tajam yang dibawa bukan saya punya. Itu Dedek yang bawa. Saya ditangkap warga karena pingsan saat jatuh,” katanya menjawab pertanyaan JPU Barnad.

Sementara korban Kiptiyah dan Sabarudin mengaku tidak tahu yang menolong dirinya saat jatuh dari motor salah satunya pelaku. Karena Kiptiyah sempat pingsan.

” Yang Mulia saya sempat ditolong terdakwa saat jatuh. Tapi satu lagi terdakwa pingsan begitu juga Kiptiyah. Warga langsung mengamankan terdakwa yang pingsan, sementara yang satunya lagi kabur karena banyak tidak mengetahui kalau dia pelakunya,” ujar Sanbarudin.

Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya, bahwa Selasa (24/11/2016) sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa bersama dengan Dedek menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa itu sendiri.

Dedek  duduk duduk berboncengan terdakwa saat melintas di Jalan Raya Depan PT. Putra Sumber Kecamatan Batu Ampar, melihat saksi Sabarudin sedang mengendarai sepeda motor yang berboncengan dangan saksi Kiptiyah.

Kemudian terdakwa mengarahkan sepeda motor mendekati para saksi dari sebelah kiri dan memepet sepeda motor yang ditumpangi korban.

Selanjutnya, terdakwa menarik tas wanita warna kuning emas yang berisikan satu dompet plastik yang berisi uang receh koin sebesar Rp. 10.200, satu parfum merk Victoria, satu Eskulin Dream Day, satu bedak merk Pixy warna putih, satu buku catatan kecil warna coklat, satu pulpen merk Snowman warna pink dan satu bungkus tisu basah, yang pada saat itu disandang di bahu kiri Kiptiyah.

Mengetahui tas yang disandangnya hendak diambil terdakwa, lalu Kiptiyah  berusaha untuk
mempertahankan tas tersebut hingga terjadilah tarik-menarik, sehingga tali tas putus dan tas berhasil diambil oleh terdakwa.

Namun dikarekan tarik menarik dengan saksi menyebakan kedua sepeda motor tidak stabil, kedua motor baik terdakwa dan korban terjatuh.

Setelah dapat memberdirikan lagi sepeda motornya terdakwa pingsan dan terdakwa Dedek menolongi korban kemudian langsung pergi. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami bengkak dan lebam dimata sebelah kanan dan luka pada bibir.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), (2) ke?2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(nikson )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL