Gara-Gara Bebek Nungging, Zaskia Terancam Pidana Penjara

zaskia gotik
zaskia gotik

WARTAKEPRi.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK), melaporkan pedangdut Zaskia Gotik atas dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap lambang negara Indonesia ke Polda Metro Jaya.

M Firdaus, Ketua LSM KPK di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis 17/3/2016, mengatakan, “Kita sudah melaporkan Zaskia Gotik karena melakukan penghinaan, pelanggaran tentang ideologi dan lambang negara”.

“Ini kami lakukan untuk membuat efek jera terhadap yang lainnya, kalau menjalankan profesi harus profesional dan proposional tidak boleh sembarangan apalagi sampai menghina negara kita, karena sampai saat ini negara kita jadi negara terbaik di asia,” tambah M Firdaus  mengutip dari halaman netralnews.

Akibat leluconnya itu, Zaskia diduga melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 57-a jo Pasal 68 dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (BW)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025