Tarif Iuran Baru BPJS Kesehatan Kelas II Kini Rp 51 Ribu per Bulan

HARRIS BARELANG

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam mensosialisasikan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (16/3/2016).

Sosialisasi tersebut dilakukan di hadapan sejumlah awak media di Kantor BPJS Kesehatan Batam oleh Humas BPJS Batam Irfan Rachmadi dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Chandra Rizal, Ketua Komisi IV DPRD Batam Ricky Indrakari, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri Ibrahim, dan Ketua Asosiasi Rumah Sakit Kepri Dindin.

Irfan Rachmadi yang mewakili Kepala BPJS Cabang Batam mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitan Perpres nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, terdapat beberapa perubahan penting yang patut untuk diketahui para peserta BPJS hingga masyarakat pada umumnya. Dia mengatakan perubahan itu berupa penyesuaian iuran kepesertaaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

“Ini lebih kepada penyesuaian iuran untuk keberlangsungan program,” paparnyam

Dia mengurai iuran untuk kategori PBPU untuk kelas III menjadi Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 25.500, kelas II menjadi Rp 51 ribu dari sebelumnya Rp 42.500, sedangkan kelas I menjadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500.

Dia juga mennjelaskan, penyesuaian iuran PBPU itu mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2016 mendatang. Bahkan sebelumnya, iuran jaminan kesehatan peserta PBI juga mengalami penyesuaian, yakni dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu dan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2016 lalu.

Namun untuk iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD serta pegawai pemerintah non pegawai negeri tetap sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

“Jadi ini semua bukan untuk memberatkan tetapi hanya sebagai penyesuaian dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Selain, penyesuaian tarif, irfan juga menjelasan perubahan penting lain adalah adanya penambahan kelompok peserta PPU dan penyesuaian hak kelas perawatan ,”Di Perpres baru sudah ada tercantung pimpinan dan anggota DPRD dalam katagori PPU yang sebelumnya tidak ada,” katanya.

Dia juga mengatakan terbitnya Perpres No 19 tahun 2016 ini terdapat peningkatan mamfaat pelayanan kesehatan yakni dapat dilakukan peningkatan dan rasionalisasi sehingga berdamfak secara langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat.

“Peyesuaian rasio distribvusi peserta yakni dengan FKTP (puskesmas,klinik pratama, dokter prakter perorangan): rasio dokter dan peserta= 1:5.000, dengan distribusi peserta yanhg lebih merata pada setiap FKTP. Sehingga layanan kepada masyarakat lebih baik,” harapnya.

Disamping peningkatan akses pelayan(jumlah rumah sakit yanh bekersama) juga penambahan mamfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarajat yakni pelayanan KB(tubektomi interval) dan pemeriksaan medis dasar di Rumah Sakit (UGD).

Diakhir penjelasan, Irfan menyampaikan penyesuaian iuran ini tersebut, berdasarkan perhitungan aktuaris para ahli, rekomendasi dewan jaminan sosial nasional (DJSN) atas dasar berkelanjutan program tanpa mengurangi manfaat, karena dinilai tidak manusiawi apabila mengurangi pelayanan kesehatan.

“Makanya ini akan terus kita sosialisasikan agar masyarakat lebih memahami penyesuaian iuran ini,”harapnya.

Ketua IDI Kepri, Ibrahim dalam kesempatan itu menyepakati perpu sudah diterbitkan untuk dilaksanakan.

“Kalau sudah diterbitkan mana mungkin dicabut kembali,” katanya.(iin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG