MEDAN, WARTAKEPRI.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus enam tersangka sindikat peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 11 kilogram sabu dan empat ribu butir ekstasi dari Malaysia.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari mengatakan, para pelaku tersebut, yakni AG, AD, AM, RA, DI, dan AD. Mereka merupakan warga Aceh. “Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Sumut dan Aceh,” kata Arman di Kantor BNNP Sumut, Medan, Senin (21/3/2016).
Arman menjelaskan, aksi para pelaku ini terbongkar pada Sabtu (19/3/2016) lalu. Penangkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Medan.
Petugas pun kemudian meringkus AG dan AD di sebuah pusat perbelanjaan di Jl Sisingamangaraja, Medan berikut barang bukti sabu seberat 11 kilogram. Dari kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lain berinisial AM di salah satu hotel di Medan.
Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan hingga ke Aceh. Petugas pun kemudian meringkus DI dan melakukan pengembangan lagi dan selanjutnya menangkap RA dan AB di tempat lain. Dari sana, petugas menemukan 4.000 butir ekstasi.
“Selain itu, kami juga menyita beberapa telepon selular, sertifikat dan rumah mewah beserta enam mobil mewah dari para pelaku. Ini akan kita jadikan barang bukti juga,” ujar Arman.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2012. Narkoba tersebut diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
“Jadi, sebulan sekali, mereka menyelundupkan sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu ke Indonesia,” ujarnya.(republika)