BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Perjalanan dinas bagi seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Batam perlu dilakukan selektif guna efisiensi anggaran. Karena itu, restu keluar daerah harus izin walikota.
” Perjalanan dinas, baik cuti untuk walikota semua menentukan, dari eselon II hingga staf,”kata Walikota Batam Rudi, Senin (21/3/2016).
Katanya, izin itu perlu didapatkan agar setiap perjalanan yang dilakukan diketahui kegunaan dan manfaatnya untuk daerah.
Sementara untuk eselon IV, izin serupa bisa didapatkan melalui Wakil Walikota Batam. Untuk staf cukup dilakukan di sekretaris daerah (Sekda) Pemko Batam.
Sebelumnya, izin perjalanan keluar daerah cukup dikeluarkan oleh pimpinan SKPD masing-masing. Kata Rudi, dengan ketentuan ini hasil dari kunjungannya harus jelas.
” Seluruh eselon III dan IV hanya ada satu pintu, ada disaya. Keluar daerah, cuti lewat saya. Ini untuk efisiensi perjalana dinas,”katanya.
Aturan tersebut, lanjut Rudi akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako). Selain itu, bila ada pemeriksaan juga lebih mudah dipertanggungjawabkan. (mcb/ded)