Tiga LSM Ini akan PTUN Pengangkatan 10 Staf Khusus Gubernur Kepri

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Keputusan Gubernur Kepri menetapkan dan mengangkat 10 orang menjadi staff khusus mendapat tanggapan dari kalangan pemerhati pemerintah dan lembaga swadaya masayrakat di Kota Batam. Penilaian pengangkatan tidak transparan disoroti oleh tiga aktivis di Kota Batam.

Mereka adalah Yusril Koto dari LSM Barelang, Ahadi Hutasohit dari LSM Forum Rakyat Marginal dan Fahri Agusta dari Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik.

” Kami akan menyampaikan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Sekupang, atas pengangkatan 10 staf gubernur beberapa waktu lalu. Rencana kami akan kirim surat gugatan, Kamis (24/3/2016). Dasar gugatan mengacu pada UU nomor 28 Tahun 1999 tentng Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas KKN,”ujar Yusril Koto dalam pesan singkatnya ke wartakepri, Rabu (23/3/2016).

PKP Dreamland

Dijelaskan Yusril, UU No. 28 Tahun 1999 ttg Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, menjelaskan tentang asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

Atas penjelasan asas tersebut sebagai warga Kepri dirugikan dan tidak diberi kesempatan sama karena cara-cara pengangkatan 10 Staf Khusus sarat Kolusi dan Nepotisme. Ditambahkan juga, pengangkatan 10 Staf Khusus diduga menyimpang dari aturan UU 32/2004, PP 21/2007 dan Permendagri 57/2007.
Dikutip dari batampos, Sepuluh staf khusus yang sudah dilantik itu adalah Belius Hasibuan, Dermawan Purban, Marsetyo, Herizal Hood, Riny Fitrianti, Yanto, Andi Anhar Chalid, Ahars Sulaiman, Saidul Khudri, dan Jemmy Rumengan.

Gubernur Sani menerangkan, sepuluh staf khususnya belum mendapat tugas lebih rinci sesuai kemampuannya masing-masing.

Pengangkatan staf khusus, terang Sani, sudah diatur dalam undang-undang. Bahwasanya pemerintah berhak mengangkat profesional non birokrat sebagai staf khusus. Jumlahnya pun diatur, yakni dua kali dari staf ahli. Saat ini ada lima staf ahli di lingkungan Pemprov Kepri, sehingga ada sepuluh staf khusus yang boleh dilantik. Tidak ada uji kelayakan dan kepatutan yang dijalani.(*/ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024