Home Berita Utama Imigrasi Ranai Deportasi 18 WN Vietnam Pelaku Pencuri Kekayaan Perairan Natuna

Imigrasi Ranai Deportasi 18 WN Vietnam Pelaku Pencuri Kekayaan Perairan Natuna

NATUNA, WARTAKEPRI.co.id- Imigrasi Klas II Ranai mendeportasi sebanyak 18 orang warga negara Vietnam yang ditangkap TNI AL Ranai penghujung 2015 lalu.

“Mereka ini di tangkap oleh TNI AL dan diserahkan ke imigrasi,” kata Kepala Kantor Imgrasi kelas II Ranai, Yongki Muhammad Zein di  Imigrasi Ranai, Rabu (6/4/2016).

Disebutkannya, seluruh warga negara Vietnam ini diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Sriwijaya dari Ranai ke Batam. Lalu, Kamis (7/4/2016) besok baru di berangkatkan ke Kedubes negara Vietnam di Jakarta dengan pengawalan petugas Imigrasi.

Untuk biaya pemulangan warga Vietnam tersebut, katanya, ditanggung oleh
Kedubes Vietnam di Jakarta. Hanya saja untuk sementara ditalangi oleh Imigrasi sesuai kesepakatan kedua negara.

“Kita hanya talangi. Karena apa, jika lama-lama di sini menjadi beban oleh negara,” sebutnya. (ari)

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026