WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Proses reklamasi yang dilakukan oleh PT Federal Investindo di Batam Center, dinilai telah melanggar aturan yang ada dalam UU Navigasi.
” Itu kan jalur internasional, bahkan titik koordinat sudah jelas bahkan dunia sudah tahu,” Nika Astaga Manager Operasional PT Sinergi Tarada selaku pengelola pelabuhan Internasional Batam Centre.
Dilanjutkannya, reklamasi sudah melanggar hukum sesuai dengan keputusan No 25 tahuin 2011 Bab V tetang zona keaman laut dan keselamatan.
Dimana, sudah tertera jelas bahwa daerah terlarang berjarak 500 meter dari rambu navigasi, tapi kenyataannya ini sudah aneh.
” Satu gardu induk sudah masuk ketanah sekarang ini yang direklamasi,” kata Nika.
Menurut Nika, sejauh ini mereka sudah menyurati Kepala Kantor Pelabuhan Laut (Kakanpel) Batam.
Bahkan surat tersebut sudah dilayangkan pada tahun 2014. Namun tidak ada tanggapan dari pihak terkait.
Terakhir, pihak PT Sinergi Tarada kembali menyurati Kakanpel.
Akhirnya mereka diajak berbicara anatara pihak pengelola dan pihak PT Federal Invesindo.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa PT Federal Invastindo ternyata sudah memiliki izin melakukan reklamasi dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam.
“Nah sekarang yang saya tanyakan bagaimana bisa Bapedal keluarkan izin. Sementara ini sudah melanggar aturan,” sebutnya.
Sejauh ini, Nika sudah didesak oleh masyarakat dan orang-orang kapal karena mereka terganggu saat beraktifitas.(ico)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























