Home Hukrim Protes Pansel Lolokan Calon Kades Bintan Buyu Baru Usia 24 Tahun

Protes Pansel Lolokan Calon Kades Bintan Buyu Baru Usia 24 Tahun

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG‎ –  Proses pemilihan Kepala Desa di Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan mendapat protes dari beberapa calon, karena panitia diduga telah meloloskan calon Kades yang usianya belum memenuhi ketentuan dan perda.

Informasi yang diperoleh wartakepri.co.id, panitia meloloskan calon Kades bernama ‎Khafizul Anhar, dimana saat mendaftar usia 24 tahun 1 bulan, yang artinya belum berusia 25 tahun.‎

” Saya berharap kepada panitia Pansel,tidak ada kecurangan dalam seleksi ini, dan tidak meloloskan calon yang cacat hukum seperti belum berusia 25 tahun. Sudah jelas di atur di dalam PERDA Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tentang tata cara pemilihan Kepala Desa PERDA No 1 Tahun 2015 pasal 22, hurup e,ini sudah jelas.kenapa panitia tetap meloloskan ini ada kepentingan tersembunyi,” ujar seorang narasumber yang berhasil di hubungi awak media lewat ponsel, Sabtu (23/4/2016).

Seleksi yang dilaksanakan tanggal 18 april dan akan di laksanakan pesta Rakyat pemilihan kepala Desa Teluk Bintan pada tanggal 28 april 2016.

Berdasarkan acuan PERDA Pemerintahan Daerah Kabupaten Bintan. Tentang tata cara pemilihan Kepala Desa.PERDA No 1 Tahun 2015, pasal 22 hurup e, Calon kepala Desa wajib  memenuhi persyaratan.erusia paling rendah 25 tahun (dua puluh lima tahun).
Sementara itu, Ketua pansel Rusnandar ketika dikonfirmasi informasi ini melalui sms, belum memberi jawaban. (vir)
Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026