Home Batam Betulkah 25 Persen Kepsek di Kota Batam Tidak Memenuhi Syarat?

Betulkah 25 Persen Kepsek di Kota Batam Tidak Memenuhi Syarat?

Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Berkaitan dengan adanya beberapa Kepala Sekolah yang menjabat tidak memenuhi persyaratan, bahkan ada yang masih menjabat melebihi dari masa periode yang ditentukan dan itu terjadi secara terus-menerus, membuat Wakil Rakyat angkat bicara.

Selaku Wakil Rakyat yang membidangi Pendidikan, kepada wartakepri.co.id, (3/5/2016), Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ricky Indrakari menilai hal itu telah melanggar aturan. Seharusnya sebelum diangkat jadi Kepsek, mestinya terlebih dahulu dilakukan tahapan seleksi berupa test yang mengacu kepada Perda.

Menurutnya, untuk Kota Batam dinyatakan ada sekitar 25 persen Kepsek yang tidak memenuhi syarat, dan itu terjadi karena Kepala Daerah yang lama tidak mentaati hal tersebut dalam Perda dan Permendiknas. Kemungkinan di dalam periode masa pimpinan Walikota dan Wakil Walikota yang baru saat ini, hal demikian dinilai masih sama. Semua itu dilihat dari perubahan jabatan Kepsek di Batam yang tidak begitu signifikan.

“Ini telah dipersoalkan dulunya pada periode Walikota yang lama, dikarenakan pengangkatan terhadap Kepsek di Batam tidak memenuhi syarat daripada aspek kebutuhan pangkat dan golongan Kepsek itu sendiri”, terang Ricky.

Dalam Perda No 4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan Kota Batam, disebutkan bahwa terhadap pengangkatan Kepsek, harus melalui tahapan seleksi fit and propertest dari tim 5 yaitu terdiri dari 3 unsur masyarakat dan 2 lagi unsur pemerintahan. Sehingga nantinya mampu menyeleksi serta merekomendasikan ke DPRD yang kemudian diteruskan DPRD menyurati Walikota untuk nama-nama yang diusulkan tersebut memenuhi syarat untuk menjadi calon Kepala Sekolah, kata Ricky.

Diterangkan Ricky, untuk syarat menjadi Kepsek itu secara ketentuan adalah minimal pernah menjadi Wakil Kepsek. Hingga nanti setelah lulus fit and propertest, calon tersebut harus wajib mengikuti pendidikan kecakapan calon Kepsek. Yang patut digarisbawahi adalah Kepsek itu diangkat sesuai dengan Permendiknas.

Kepsek bukan berlaku seperti Kepala SKPD, melainkan tetap seorang guru yang juga mempunyai kewajiban melakukan proses mengajar selama 12 jam perminggu. Itulah fungsi seorang Kepsek, dimana dia juga mempunyai tugas tambahan untuk mengajar selain sebagai Kepsek, paparnya. (ichsan).. bersambung..

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026