WARTAKEPRI.co.id , BATAM – Majelis Hakim memutuskan hukuman terdakwa Fasronal Tamba, guru olahraga di SD Theodore Batuaji – Batam dengan penjara 10 tahun, Selasa (5/5/2016) oleh Pengadilan Negeri Batam.
” Terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana cabul dan selama persidangan tidak ada yang meringgankan alias nihil, sehingga mendapat hukuman 10 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Sarah Louis Simanjuntak dalam amar putusanya.
Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Nurhasaniati SH selama 10 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Fasronal melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Batam, Endi Nurindra Putra SH, putusan yang dijatuhkan pada terdakwa merupakan konsekuensi dari perbuatanya. Disamping itu, tidak ada yang ditemukan oleh majelis hakim untuk meringgankannya.
Sidang dipimpin Sarah Louis Simanjuntak SH, didampingi Endi Nurindra Putra SH dan Jassael Manulang SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati SH.(nikson)