Home Batam Ini Penjelasan Bali Dalo Soal Perjalanan Panjang Kasus RSUD Batam

Ini Penjelasan Bali Dalo Soal Perjalanan Panjang Kasus RSUD Batam

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Penasehat hukum ( PH ) tersangka Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ambung Fatimah Batuaji-Kota Batam, Drg Fadillah menyatakan ; bahwa tuduhan kemahalan alat alat kesehatan belum kuat menjadi bukti kerugian negara.

” Kalau pemahaman saya masih ada beberapa hal yang kuat tentang kerugianan negara, bukan yang dituduhkan soal kemahalan harga alkes dan ppn. Sedangkan PPN sendiri, sudah dipihak pemenang lelang dan sudah mencicipi,” tegas Bali Dalo SH, Selasa (24/5/2016).

Lanjut Bali Dalo SH, proses pandangan saya pemenang lelang itu bukan wewenang pihak pengguna anggaran, tetapi pada unit pengadaan lelang.

” Jadi kalaupun ada lebih tinggi nilai lelang ataupun tender itu kewenangan pada panitia lelang,” terangnya.

Kasus ini bukan sempurna dalam pengertian kejaksakan P21, kerena masih dalam sidik perjalanan status tersangka. Untuk dimajukan juga tergantung bukti perjalanan selanjutnya.

” Tentunya pidana yang dituduhkan ini betul atau tidak, inilah asumsi hukum, sementara dari pihak penyidik tentu saja,”ujar Bali Dalo

Kalau saya melihat, jika ada kerugian negara yang ditemukan oleh BPK dan itu sudah dikembalikan ke menteri keuangan, melalui PPN 10 persen. Diluar pajak itu yaitu tentang kemahalan nilai ada pada saat lelang. Sedangkan HPS itu penentu satu nilai peroyek dan menetukan siapa pemenang lelang tergantung dari tim unit pelelangan.

Nah itu pun dianjurkan ke peserta lelang, jadi secara subtansinya tidak pada ke klien saya. Yang arti kemahalan harga, itu pada pemenang lelang.

Kalau menentukan lelang itu tidak ke BPK atau PPK melainkan di Pemko. Namun panitia lelangnya saya tidak tau tapi unit panitia lelang itu ada di pemko.

Ini ada ruangan yang harus dibedakan nantinya. Dalam prosesnya panitia lelang itu, pasti akan dimintai keterangan kenapa anda bisa memenangkan penilaian pelelangan yang nilainya lebih diatas HPS, itukan kewenangan mereka.

” Dan ini dianggap kesalahan panitia lelang, karena nilai pelelangan diatas nilai HPS,” ujar Bali Dalo SH.

Cicilannya itu dikantor pajak bukan kepada kejaksaan atau kita, bukan membayar langsung. Surat pajak untuk cicilan itu, dan dia sudah membayar sekali atas cicilan itu. Soal adanya keterlibatan pihak lain, sampai detik ini belum ada memunjulkan nama dari klien saya.

” Apakah ada atau tidak nama tersangka lain, sampai detik ini klien say tidak ada memunjulkanya,” ucapnya.

Menurut Bali Dalo, tersangka Fadillah kondisinya dalam keadaan sehat saja.

Tersangka Drg Fadillah terjerat kasus atas pengadaan alat kesehatan , kedokteran dan KB RSUD Kota Batam dengan nilai HPS Rp 19.927.335.000,00 dengan pemenang PT. Alexa Mandiri Utama (PT AMU) yang beralamat JL. Raya Pekayon no. 55A LT. 1, Kel. Pekayo Jaya Kec Bekasi Selatan – Bekasi (Kota) – Jawa Barat.

PT AMU merupakan milik M Nazaruddin yang mengelola bisnis tak hanya ditunjukkan saat dia menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Pemilik grup Anugerah ini dengan leluasa berbisnis dan berhasil mendirikan 28 perusahaan baru selama mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

” Ini dinamika menarik, kenapa dalam penjara dapat melakukan kegiatan bisnis,” kata seorang narasumber

Informasi didapat, perusahaan baru Nazaruddin kerap mendapat proyek pemerintah, yang diperolehnya dengan menyuap pihak berwenang. Katanya.(nikson)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp