Home Batam Jadi Perantara Sabu 5 Gram, Juliani Nasution Dipenjara 11 Tahun

Jadi Perantara Sabu 5 Gram, Juliani Nasution Dipenjara 11 Tahun

PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Juliani binti Rahmat Nasution, tak kuasa menahan air matanya, setelah di vonis 11 tahun hukuman penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/05/2016).

Terbukti bersalah karena memiliki sabu seberat 5 gram dalam amar putusan Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Endi Nurindra Putra SH didampingi hakim anggota Taufik Nainggolan SH dan Yona Lamerosa Ketaren SH.

“Atas perbuatan terdakwa maka dengan pidana 11 tahun hukuman kurungan penjara, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat lebih kurang dari 5 gram,”ujar majelis hakim Endi.

WhasApp

Perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni hukuman 11 tahun penjara dan subsidir 3 bulan kurungan atau membayar denda sebesar Rp 1 Milyar.

“Putusan ini sesuai tuntutan JPU, dan keterangan beberapa saksi-saksi. Maka dengan putusan ini, terdakwa harus menerimanya,” kata hakim Endi Nurindra Putra SH, kepada terdakwa.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa terus menangis hingga keluar persidangan. Terdakwa diamankan pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di kosan Tik Tok Nagoya Indah, Lubuk Baja, Batam.

Sebwlumnya, dari hasil diamankannya terdakwa, pihak kepolisian berhasil menemukan 3 bungkus paket sabu, dengan berat 5 gram. (nikson)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O