WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Riki Yulianto atas kasus Narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (6/6/16).
“Terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar jika tidak dbayarkan maka diganti kurungan 3 bulan.,” terang Jaksa Beni
Terdakwa mengakui perbuatanya dengan membeli Narkotika jenis sabu dari Simpang Dam Kelurahan Muka Kuning untuk digunakan sendiri.
Persidangan yang dipimpin Hakim Majelis Vera Yettg Simanjuntak SH, didampingi Hakim anggota Tiwik SH dan Egi Novita SH.
Ketua Majelis hakim Vera Simanjuntak menyampaikan pada terdakwa usai tuntutan JPU. Apakah ada pembelaan yang mau disampaikan, baik secara lisan maupun tulisan..?. Tanya Vera.
“Mohon keringanan hukuman yang mulia, karena saya sebagai tulang punggung keluarga.”pinta terdakwa Riki
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1), dan kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda putusan.(nikson Simanjuntak )




























