Home Berita Utama Setelah Ditahan 6 Bulan di Malaysia, 217 TKI Dideportasi ke Tanjungpinang

Setelah Ditahan 6 Bulan di Malaysia, 217 TKI Dideportasi ke Tanjungpinang

Warta Kepri Deportasi TKI di Tanjungpiang

WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPING- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sore ini deportasi dari Malasia Ke Tanjungpinang melalui pelabuhan Internasional Tanjungpinang, Kamis (16/6/2016).

Hasil pantaun media wartakepri di pelabuhan Internasional sebanyak 217 orang TKI diantaranya 48 perempuan dan 162 laki-lak. Sisanya 3 anak perempuan dan 4 anak laki-laki. Mereka dipulangkan dengan kapal Telaga express, dan tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang sekitar pukuk 17.00 WIB.

” Saya sudah 6 bulan ditahan di Malaysia karena tidak melengkapi dukumen yang resmi,” ujar Abdul Wahit warga Jawa Timur.

Lanjut Abdul mengaku trauma kerja di Malasia pasalnya jika ada kesalahan sikit langsung pukul. Bahkan tak di kasih tau lagi.

” Beda dengan Indonesia masih ada toleransi dengan kesalahan yang kita buat,” ujar Abdul. (virza)

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026