Kronologi Lengkap Aksi Perompakan Tanker Orkim Harmony di Selat Malaka

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Delapan orang yang tertangkap di Vietnam mencoba membantu perompakan. Terdakwa Hamidon membantu perompakan, sedangkan terdakwa Hentje mengatur orang yang melarikan.

Hamidon menggerakkan kapal tangker dari Malaysia setelah terlebih dahulu membajak kapal Orkim Harmoni berbendera malaysia. Hamidon bekerja di Maritim Angkatan Laut dibagian kapal patroli Malaysia dan APMN namun tidak masuk saat itu. Kata Kapten AL, Rudi, Selasa (28/6/2016) dalam keterangaannya di PN Batam.

Terdakwa Hamidon bekerja di Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) atau kadangkala lebih dikenali sebagai Pengawal Pantai Malaysia. Merupakan agensi kerajaan yang bertanggungjawab mengawasi setiap kawasan maritim di Malaysia agar aman dan selamat bagi kegunaan masyarakat dan negara. Selain dari itu, tugas penting APMM ialah melaksanakan operasi mencari dan menyelamat di laut.

Harris Nagoya

Namun keterangan saksi Kapten Rudi dibantah oleh terdakwa Hamidon dan menjelaskan, bahwa datang ke batam pada 16 Juni bukan tanggal 14 seperti yang dibilang saksi Rudi dan bukan untuk menggerakkan kapal buat merompak. Kerjaan saya sebagai datang ke Batam untuk broker minyak. Terang terdakwa Hamidon.

Sebelumnya saksi Muhammad Bono anggota TNI AL Batam dihadirkan dipersidangan PN Batam sebagai saksi penangkap terdakwa Hentje Aries Langoy alias Yance kasus perompakan kapal Tangker MT.Orkim Harmony pada Selasa (21/6/16) lalu.

” Terdakwa Hentje Aries Langoy alias Yance melakukan percobaan membantu mengambil muatan dari dalam kapal MT.Orkim Harmony yang di Rompak Waklan cs dilaut, dimana perompakan terjadi bulan juni 2015,” terang saksi M.Bono

Kemudian, kami diperintahkan oleh pimpinan dari Almabar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yance, dimana Yance dalam kasus perompakan kapal Tengker MT.Orkim Harmony.

” Waklan menghubungi Yance dan minta tolong untuk mengambil muatan dalam kapal MT Orkim Harmony, dimana dalam kapal itu ada minyak bensin, dimana posisi Waklan ada diperairan laut dan Yance didarat,”terangnya

Menurut saksi, Yance menyanggupi permintaan Waklan dan berusaha menghubungi teman-temanya untuk membeli minyak hasil rompakan dalam kapal MT Orkim Harmony. Posisi kapal MT Orkim Harmony yang dirompak Waklan cs berpindah-pindah, terkadang di perairan Malaysia, Vietnam dan Indonesia, hal itu dilakukan perompak Waklan cs untuk menghindari kejaran TNI AL Tim WFQR IV Kormabar.

” Yance berkomunikasi dengan Waklan karena diketahui sebagai broker BBM baik legal maupun illegal. Sementara hubungan Yance dengan Hamidon bin Mat Noh melakukan komunikasi dan bekerjasama membantu memindahkan hasil rompakan dalam kapal, namun hal itu gagal dilakukan karena Waklan cs sudah ditangkap di vietnam “kata saksi penangkap anggota TNI AL ini.

Kedua terdakwa Henje alias Yance dan Hamidon bin Mat Noh merupakan rombongan perompakan kapal MT Orkim Harmoni. Dimana Lima orang terdakwa sebelumnya sudah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa Henje, pada tanggal 29 Mei 2015 bertemu dengan Ruslan alias Waklan didepan Mini Market Lagenda Malaka Batam Center. Tujuannya untuk membicarakan melakukan perompakan kapal dan mengambil minyaknya bersama sama dengan terpidana Albert Johannes.

Kemudian, terdakwa Hamidon yang merupakan warga Negara Malaysia, dihubungi ole saksi Cosmos (DPO) pada Juni 2015 agar datang ke Batam, agar turut melaksanakan peyewaan pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal untuk digunakan melakukan pembajakan.

Kemudian bertemu dengan Henje Aries Longoy alias Yance di hotel Gloris Batam. Saat itu, Yance mengatakan ada kapal tangker yang bermuatan minyak sebanyak 7000 MT yang dibajak kawan Henje dan meminta untuk memindahkan dari kapal MT Orkim Harmony. Kata Hamidon dalam keterangan BAP nya.

Persidangan yang di ketuai hakim Endi Nurindra didampingi hakim Chandra SH dan Jassel Manulang serta Jaksa Penuntut Umum,Andi Akbar SH.(nikson simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025