WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG– Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja ( Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang Surjadi mengadakan pertemua dengan Lurah Se Kota Tanjungpinang, di kantor Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Rabu,(20/7/2016).
Surjadi mengatakan BSPS ini berbeda dengan “Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)” dimana kalau sebelumnya RTLH ini disertai dengan Biaya Tukang, tetapi untuk BSPS tidak disertai dengan biaya tukang hanya memberikan uang untuk membeli bahan bangunan saja.
Lanjut Surjadi, bagi masyarakat yang menerima “Bantuan Stimulan Perumahan Swadya (BSPS)” dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), diharapkan harus menerimanya meskipun bantuan ini tidak disertai dengan Biaya Tukang.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hanya memberi biaya tukang kepada bagi warga yang lansia yang umurnya diatas 58 yang akan diberikan tambahan biaya tukang sebanyak 15 persen dari jumlah bantuan yang diterima, Jelasnya.
Surjadi menjelaskan bahwa ada bebarapa warga yang menerima BSPS ini sedikit keberatan untuk menerimnya, maka dari itu pihaknya meminta kepada kelurahan untuk memberikan pemahaman kepada sejumlah warga yang nantinya akan menerima bantuan.
“Untuk Tahun 2016 ini ada 10 Kelurahan yang akan mendapat bantuan dimana setiap kelurahan akan menerima 30 rumah,” jelas Surjadi.
Menurutnya untuk mendapatkan Bantuan ini, lebih ketat lagi di bandingkan dengan penerima Bantuan RTLH karena program penerima batuan ini harus memiliki surat keterangan Kepemilikan lahan minimal Alahak.
” Untuk besaran bantuan dalam BSPS ini sesuai dengan proposal masing-masing dan sesuai kondisi rumah masing-masing, karena kebutuhan tiap-tiap rumah berbeda dan biaya akan di transper ke nomor rekening masing-masing penerima bantuan,” Ucap Surjadi saat di temui awak media di kantor Dinsosnaker.
Maka dari Range untuk jumlah biaya yang akan diberikan antara Rp 7.500.000 sampai Rp 20 Juta dan sebanyak 300 rumah dialokasikan akan menerima BSPS Tahun 2016, Tutup Surjadi. (yansyah).



























