Home Batam Anak Perusahaan PT Bok Seng Batam Digembok Sub Kontraktor ‎

Anak Perusahaan PT Bok Seng Batam Digembok Sub Kontraktor ‎

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – PT SBF Shipbuilder Batam, anak perusahaan Bok Seng Singapura, siang ini ditutup oleh perusahaan kontraktor dan subkontraktor yang tunggakannya tidak dibayar lebih dari 16 bulan, Selasa (23/8/2016).
Kesepakatan penutupan PT SBF Shipbuilder itu diambil setelah dilakukan pertemuan antara pihak manajemen PT SBF Shipbuilder yang diwakili oleh accountingnya, Kenny BS, Direktur PT Panji Notonogoro Engineering dan Diana Safitri, pengacara PT SBF Shipbuilder.
Dalam pertemuan itu juga hadir aparat kepolisian dari Polsek Tanjunguncang, anggota Batalyon Marinir 10 SBY Setokok, tokoh masyarakat serta perwakilan dari perusahaan sub kontraktor PT SBF Shipbuilder.
Ada tiga kesepatan dalam pertemuan tersebut. Yaitu, 1) Untuk sementara aktivitas PT Bok Seng harus dihentikan. 2) Semua aset PT Bok Seng sementara tidak bisa digunakan dan dalam pengamanan PT. Batam Bagus Mandiri. 3) Pembayaran invoice harus segera dibayarkan, paling lambat tanggal 26 Agustus 2016, apabila diabaikan, maka over due date charge tambahan akan menjadi beban PT. SBF Shipbuilder (PT Bok Seng).
Setelah dilakukan penandatangan kesepakatan ini, maka semua aset PT. Bok Seng Batam, berupa kapal yang sedang dibangun, sekitar 20 mobil operasional, 16 lory perusahaan dan sebagainya, semuanya dikandangkan di dalam PT. Bok Seng Batam dan digembok.
“Gemboknya kami yang pegang, sedangkan pengawasan perusahaan dilakukan oleh PT. Batam Bagus Mandiri,” ujar Direktur PT Panji Notonogoro Engineering, Diana Safitri, Selasa (23/8/2016). (btd/ded)
Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp