Home Berita Utama Ini Tuntutan Wartawan atas Kasus Sidang KM Kharisma ke Polisi

Ini Tuntutan Wartawan atas Kasus Sidang KM Kharisma ke Polisi

Wartawan demo Polresta Tanjungpinang
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam dan Tanjungpinang, menuntut pihak kepolisian bekerja secara profisional sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai instansi pemegak hukum.

Sejumlah Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen, menggekar aksi unjuk rasa dengan Tuntutan Usut Tuntas Kasus kekerasan Pers Yang dilakukan oleh Peremanisme di depan Mapolres Tanjungpinang, Selasa (23/8/2016).

Dalam aksi unjuk rasa ini, Ketua Aji Tanjungpinang dan Batam Muhammad Zuhri mengatakan usut tuntas kekearasan terhadap pers yang dilakukan oleh oknum premanisme yang diduga adanya orang suruhan.

“Kita ingin usut tuntas kasus ini supaya, bagaimana citra kepolisian jauh lebih baik, dimata masyarakat maupun dimata jurnalis,” ucap ‎Zuhri.

Selain itu, sekertaris AJI Zailani menyampaikan, sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan Pers adalah salah satu kedaulatan rakyat yang berazazkan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Dan sesuai dengab pasal 18 UU Pers nonor 40/1999, orang yang sengaja menghalang-halangkan atau menghambat dan mengkriminasi Pers dalam mencari atau memperoleh informasi, akan diancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta.

Dalam orasinya, Zailani mengatakan beberapa pernyataan sikap dimana menolak tegas segala bentuk praktik kekerasan terhadap jurnalis.

Lanjut Zailani, meminta mempenjelasan dari kepolisian terhadap proses hukum kasus kekerasan dan penghalangan tugas jurnalis dalam peliputan sidang kasus pelayaran KM Kharisma Indah Di PN Tanjungpinang. (yansyah).

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp