Home Hukrim Pura-Pura Beli Emas, Pedagang Lengah Emas Dibawa Kabur

Pura-Pura Beli Emas, Pedagang Lengah Emas Dibawa Kabur

kapolres-tanjungpinang-joko

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Juli Suhendra (22) pelaku pencurian dengan berpura-pura menjadi pembeli di dua TKP yaitu toko handphone di Jalan Tengku Umar dan Toko Mas Indah di Jalan Merdeka Tanjungpinang.

” Toko handphone mengalami kerugian sebesar 18 juta, karena dua ipone berhasil digondol Suhendra, sementara itu toko mas mengalami kerugian 22 juta,” ungkap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/9/2016).

Diketahui, pelaku juga melakukan aksinya di dua TKP lain, di daerah lingkungan Polres Bintan yaitu Toko Mas di Uban dan Toko Mas di Kijang.

Joko mengatakan, dari 4 TKP, pelaku mengunakan modus yang sama, berpura-pura menjadi pembeli, kemudian mencoba memakai, lalu memilih yang lain, ketika penjaga lagi mengambil barang lain yang diinginkan pelaku. Pelaku langsung membawa kabur.

” Dua TKP di toko mas Uban dan Kijang masih belum mengetahui berapa kerugian yang dialami korban, karena dari pihak kepolisian lagi melakukan pengembangan,” ucap Joko.

Sementara itu, Suhendra dibekuk jajaran Polres Tanjungpinang, di rumah saudaranya di jalan Pembakaran Mayat kilometer 8 Tanjungpinang, Sabtu (17/9/2016).

Turut diamankan barang bukti satu buah mobil rental yang digunakan untuk menjalankan aksinya, satu buah surat gadai.

” Emas yang dicuri Suhendra, sudah digadaikan ke pegadaian, sekarang ini menungu surat putusan dari pengadilan untuk menyita mas yang sudah di gadaikan,” kata Joko.

Atas perbuatannya, Juli Suhendra diancam 5 tahun penjara, melangar pasal 362 KUHP.(yansyah)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026