Home Batam ‎ 28 September, Putusan PTUN Apindo Ditolak atau Diterima

‎ 28 September, Putusan PTUN Apindo Ditolak atau Diterima

Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terkait sidang gugatan Apindo soal Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam yang disidangkan di PTUN Sekupang Batam.
Ratusan pekerja dari berbagai serikat buruh‎ ikut mengawal hingga melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Jalan Ir. Sutami, Sekupang, Batam, Rabu (21/9/2016) siang.

Tampak dilokasi, Suprapto, Sekretaris Kantor Cabang FSPMI Kota Batam, Eko (SPSI), dan dari serikat pekerja lainnya turut meramaikan aksi damai itu.

Kedatangan ratusan personel buruh tersebut memadati seluruh ruas jalan yang ada di depan Kantor pengadilan dan dikawal pihak kepolisian Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Helmy Santika langsung mengerahkan 500 personel nya dan dibantu dari Polda Kepri.

Pengawalan juga dari Sabhara, Brigade Mobile (Brimob) Polda Kepri, Satlantas, Pelopor (Gegana), Dalmas, Raimas serta Binmas. Setiap sudut jalan hingga ruang sidang utama di PTUN Tanjungpinang dipenuhi buruh dan polisi.

Apindo melalui kuasa hukumnya menggugat surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) menjadi dasar objek sengketa dalam persidangan.

“Kami tak setuju, keputusan akan UMS itu harus diubah. Karena tak sesuai dengan harapan dan aspirasi kami,” kata Sekretaris Kantor Cabang FSPMI, Suprapto yang diamini Eko (SPSI).

Kemudian sidang kembali ditunda dan digelar padaRabu (28/9/2016) depan.

” Kita bubar, minggu depan kita datang lagi. Mari panggil semua teman-teman dan junjung perjuangan hak-hak kita,” kata Suprapto.‎
Dalam agendanya, tanggal 28 September 2016, pembacaan putusan menolak atau menerima gugatan Apindo Kepri. ( nikson simanjuntak )‎

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL