Awang Herman, Beri Keterangan Berbelit Terkait Reklamasi Pulau Bokor

HARRIS BARELANG
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ‎(HNSI) Kota Batam, Awang Herman dihadirkan sebagai saksi terkait reklamasi pantai pulau Bokor Kecamatan Sekupang Kota Batam, Rabu (20/9/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

Saksi Awang Herman memberikan keterangan yang berbelit belit saat Jaksa, Majelis Hakim dan Penasehat Hukum mencerca banyak pertanyaan. Dan mengaku bahwa yang membuat perjanjian di Notaris Angly Cenggana SH, semuanya di buat oleh Firman selaku Sekretaris HNSI.

“Saya hanya tanda tanganin perjanjian itu dan yang buat itu adalah Firman,” kata Awang Herman.

Saat itu, Abob pernah minta tolong uruskan Amdal tapi saya tak berani. Namun, Firman yang buat dan lakukan itu dalam perjanjian.
” Sehingga penggurusan dokumen kami lakukan termasuk pengerjaan proyek penimpunan reklamasi laut tersebut,” kata Awang Herman.

Setelah banyaknya pertanyaan yang diajukan pada saksi Awang Herman , terbukti bahwa Abob memberikan perintah kerja pada PT Berantai Brings Stone yang ditandatangani oleh Awang Herman bukan pada PT Power Land.

Sementara, keterangan saksi Ahmad Mipon selaku Direktur PT Mutiara Mantang perusahaan penimbunan pantai Bokor. PT Putra Setokok milik Awang Herman memberikan proyek penimbunan tersebut sebanyak 5 Ha dari 28 Ha sesuai perjanjian tahun 2012 di Notaris Angly Cenggana SH, dengan nilai proyek Rp 4 milyar lebih. ‎

“Ahmad Mipon mengaku memiliki 14 Ha lahan untuk perumahan dan memiliki bukit. Sehingga tanah tersebut lebih dan kita jual pada PT Putra Setotok,” katanya Ahmad

Awalnya Awang Herman yang menawarkan pekerjaan penimbunan pantai tersebut bukan ditawarkan oleh PT Power Land. Mengetahui kasus ini setelah membaca berita di koran bahwa penimbunan pantai itu tidak dilengkapi izin lingkungan atau Amdal.

” Awang Herman lah yang menggurus izin Amdalnya itu sesuai dalam isi perjanjian pada point pasal 9,” tegas Ahmad Mipon.

Keterangan Ahmad Mipon dalam perjanjian pasal 9 tersebut dibantah setelah Hakim memanggil kembali Awang Herman.
” Tidak mengetahui perjanjian itu dan saya hanya menanda tangani saja,” ungkap Awang.

Ahmad Mipon juga menerangkan tidak mengenal terdakwa Afuan. Dimana semua urusan pekerjaan penimbunan pantai langsung dengan Awang Herman.
” Selama setahun melakukan penimpunan pantai itu, belum pernah mendapatkan pelarangan pekerjaan dari pihak instansi manapun. Jika ada larangan tersebut pasti saya hentikan,” kilahnya

Dalam kasus reklamasi pantai pulau Bokor ini, Afuan selaku Komisaris PT Power Land menjadi terdakwa dan didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Andris SH dan rekan.
PT Power Land dilaporkan LSM Ampuh ke Bareskrim Polri karena melakukan aktivitas reklamasi pantai tanpa dilengkapi izin ; Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL/UPL dari instansi terkait.

Majelis hakim di ketuai Edward Sinaga SH didampingi Endi Nurindra Putra SH dan Egi SH serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Martua Ritongga SH.

Dalam dakwaan itu, Afuan didakwa melanggar pasal 109, jo pasal 36 ayat (1) UU RI nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Achmad Mabub alias Abob selaku Direktur dari PT. Power land hanya dijadikan sebagai saksi dan belum dilimpahkan oleh pihak penyidik kepolisian.
Dimana Abob didakwa turut serta melakukan reklamasi di wilayah Tiban Utara Kelurahan Tanjung Uma, Lubuk Baja dan wilayah Kelurahan Tiban Indah. ‎( nikson simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG