PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap seorang oknum polisi berpangkat Aipda, berinisial A. Dia terbukti membawa ganja sebanyak 141,7 kilogram.
A, yang berdinas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, ditangkap setelah aksi kejar-kejaran di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Senin (29/4/2024) pagi.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, seperti dikutip detik, Kamis (2/5/2024), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Sumbar.
Barang haram tersebut didapat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
A, yang saat itu akan membawa ganja tersebut ke Sumbar, berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas.
“Saat dilakukan interogasi, oknum polisi ini mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik temannya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Muaro Padang. Dia mendapatkan bayaran sebesar Rp 2 juta dari pemilik ganja,” jelas Ikhlas.
Menurut pengakuan A, ini bukan kali pertama dia membawa ganja ke Sumbar. Dia telah melakukannya sebanyak tiga kali sebelumnya, dengan bayaran sekitar Rp 5 juta-Rp 6 juta per kali pengiriman. Barang tersebut akan didistribusikan di Sumbar untuk diedarkan lebih lanjut.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyatakan bahwa A akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya tidak akan mentolerir perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil pengembangan dari BNNP Sumbar. Hasilnya nantinya akan disampaikan ke Polda Sumbar sebelum diteruskan ke kami di Polres Padang Panjang,” ungkapnya. (den)