WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Puluhan pekerja dari perusahaan Kontraktor PT Kangean Putra Mandiri (KPM) demo minta kejelasan dari pihak Agung Podomora Land (APL) yang tengah mengembangkan Proyek Orcard Park Batam Centre. Demo untuk meminta kejelesan pembayaran gaji pekerja yang menjadi mitra kerja APL.
Aksi demo dipimpin langsung oleh Direktur PT Kagen Putra Mandiri, Muhammad Rasyid dan diikuti puluhan pekerja, Kamis (22/9/2016) lalu. Pekerja demo karen pihak APL melakukan penghentian pengerjaan secara mendadak.
Menurut Andi, saksi saat demo berlangsung mendapat keterangan dari sejumlah pekerja kalau pekerja sudah dua bulan tidak digaji.
” Kami sudah 2 bulan bahkan lebih dengan ketidak pastian gaji ini, keluarga kami terbebani dengan hutang yang terus bertambah akibat dari selalu terlambatnya pembayaran gaji, belum lagi penghentian pekerjaan yang secara mendadak menambah kesulitan yang kami hadapai selama bekerja di proyek APL,” ujar Andi mengutip penjelasan Ucok seorang pekerja yang ikut demo.
Sementara itu, Muhammad Rasyid, menilai pemutusan kontrak tersebut saat pengerjaan rumah sudah mencapai 85 persen.
” Kami rugi hingga puluhan miliar, karena uang tagihan yang merupakan pembelian material dan gaji karyawan belum dibayar,” ungkap Muhammad Rasyid di lokasi proyek Agung Podomoro Land Batam Centre, waktu itu.
Dijelaskan M Rasyid, awalnya pihaknya memenangkan tender pengerjaan 138 unit cluster Citrus. Dan Carica rumah Agung Podomoro Land melalui anak perusahaan PT Dimas Pratama Indah dan ditanda tangani Presiden Direktur Ariesman Widjaja.
Parahnya, Salah satu alasan pemutusan, karena pengerjaan sudah lewat waktu kontrak. Padahal keterlambatan penyelesaian finising disebabkan material yang digunakan segaja diperlambat suplay yang merupakan rekanan properti Agung Podomoro sendiri.
Selain alasan pemutusan yang tidak tepat, menurutnya ada kejanggalan dalam pemutusan kontrak. Dimana diwaktu kontrak awal ditanda tangani presiden direktur, namun saat pemutusan kontrak hanya ditandatangani Plt manager Proyek.
Ia mengatakan, pihak APL melalui PT Dimas Pratama Indah tidak ada etikat baik untuk membayar sisa piutang.
“Kuat dugaan pemutusan ini upaya mematikan pengusaha pribumi. Karenanya, kalau tidak dibayar kami akan melakukan langkah hukum,” tegasnya.
Ketika WartaKepri mengkonfirmasi bagaimana kelanjutan aksi tersebut, Selasa (27/9/2016), Muhammad Rasyid mengaku tetap kecewa dengan pihak Agung Pomoro Land dengan pemberhentian sepihak ini.
” Ada 450 pekerja yang telah kami pulangkan. Dengan pemberhentian sepihak ini, kerugian kami untuk belasan miliar rupiah termasuk untung pekerjaan. Diduga, Agung Podomoro kena denda oleh konsumen,”ujar Muhammad Rasyid. (dedy suwadha/andi pratama)






























