Home Batam Mantan Residivis Sabu, Kembali Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Residivis Sabu, Kembali Dituntut 12 Tahun Penjara

PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Feriadi merupakan mantan residivis kambuhan dengan kasus narkoba jenis sabu. Sebelumnya, terdakwa sudah menjalani 4 tahun penjara karena sabu namun tidak membuatnya jera dan malah menggulanginya.

Kemudian, terdakwa tertangkap bersama dengan terdakwa Dimas Bambang Priyanto bin Tabrani pada hari Sabtu 19 Maret 2016, sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di depan Pos Kamling Perumahan Tiban I Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.

Keduanya melakukan tindak pidana menyiapkan narkotika jenis Metamfetamina (sabu) sebanyak 15 gram dengan harga Rp. 9.800.000. Dalam aksinya, terdakwa Feriadi Bin M. Yusuf Als Pak Cik mengatakan oke nanti saya konfirmasi lag.

WhasApp

Lalu sekitar pukul 19.30 Wib, menghubungi terdakwa Dimas Bambang Priyanto Bin Achmad Tabrani dan mengatakan Narkotika jenis sabu yang dipesan sudah siap dan mengajak bertemu di pinggir jalan dekat Piayu.

Selanjutnya, hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 pukul 23.00 Wib, saksi Rickie RM, saksi Faozatulo Sadawa, saksi Dani Susmanjaya Putra dan saksi Firman Erdian yang merupakan petugas dari BNNP Kepulauan Riau mendapat informasi adanya peredaran Narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.

Kemudian pukul 01.00 Wib petugas dari BNNP Kepulauan Riau tersebut melihat ciri-ciri orang yang dicurigai dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dimas Bambang Priyanto Bin Achmad Tabrani di depan Pos Kamling Perumahan Tiban I Kota Batam Provinsi Kepulaun Riau, dan dari hasil penggeledahan badan ditemukan sabu seberat bruto 15 gram dan uang tunai sebanyak Rp. 5.600.000.

Atas perbuatan kedua terdakwa, maka Jaksa penuntut umum ( JPU) Rumondang SH menuntut 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan subsider 1 milayar jika tidak dapat dibayarkan diganti kurungan 1 tahun penjara. Keduanya diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(nikson simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O