Home Batam BKD dan Inspektorat Pemko “Cuci Tangan” Soal Penerimaan THL Satpol PP ‎

BKD dan Inspektorat Pemko “Cuci Tangan” Soal Penerimaan THL Satpol PP ‎

Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sangat lucu atas keterangan dari Badan Kepegawai Daerah ( BKD) dan Badan Inspektorat Kota Batam, yang tidak mengetahui penerimaan tenaga harian lepas (THL) sebanyak 825 di satuan pamong praja ( Satpol PP).

Sementara, pendaftaran dan panitia penerimaan ada mulai tahun 2014. Tapi kenapa tidak diketahui dan mengapa saling lempar tanggun jawab. Ini sangat janggal, percuma ada Badan Inspektorat dan BKD Kota Batam.Terang Nyanyang Patimura,Rabu (12/10/2016) selaku ketua Komisi 1 DPRD Batam.

Dalam keterangan Kabid Satpol PP, Muhammad Nuh menjelaskan; seharusnya yang hadir dalam RDP ini adalah kepala Satuan Satpol PP yang lama namun entah kenapa apa dia diundang atau gimana. Lempar M.Nuh.

Perlu kami tegaskan, kata M.Nuh, terkait adanya THL ini tidak pernah ada informasi penerimaan baik di media cetak, elektronik maupun media online karena tidak ada anggaran untuk hal itu.

” Ini murni kebijakan oknum pejabat lama dan bukan dari kebijakan institusi. Soal adanya pembayaran yang diberikan PHL, dengan tegas itu tidak ada hubungannya dengan lembaga.Hal ini boleh dilaporkan pada pihak yang berwajib,” kata M.Nuh.

Kemudian, Atas penjelasan M.Nuh, Ketua Komisi 1 langsung menanyakan, apakah inspektoratr berfungsi tidak. Karena THL ini adalah punya seragam. Tanya Nyanyang.

Ahmad Arfan, dari Badan Inspektorat juga menjelaskan bahwa fungsi instansinya adalah bagian pengawasan. Tapi soal THL ini tidak pernah dianggarkan, penerimaanya juga tidak ada dan termasuk pengawasan 825 ini belum ada dilaporkan. Tegas Ahmad

Penjelasan dari Ahmad Arfan itu dibantah Nyanyang. ” kok tidak mengetahui sementara pendaftaran dan panitianya ada kok”, kata Nyanyang.

Sementara penjelasan Syahir dari Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kota Batam sama dengan keterangan Ahmad Arfan. Kata Syahir, secara umum dapat di gambarkan, jika SKPD membutuhkan penambahan pegawai harus ada pemberitahuan.Namun hal ini tidak ada sehingga dari BKD tidak mengetahui penerimaan THL Satpol PP tersebut.

“Saat itu BKD sudah menyurati Kasatpol PP yang lama, namun tidak ada tanggapan,” terang Syahir.

Dalam PP No 48 tahun 2005 tentang formasi penerimaan PNS, penerimaan itu tidak sesuai prosedur. Maka THL ini tidak resmi terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah
( BKD) Kota Batam.

“Karena penerimaan jalur umum, terakhir pada Agustus 2014,” ungkap Syahir.

Atas penjelasan Syahir, Nyanyang langsung bertanya. Jika memang tidak ada penerimaan THL di Satpol PP, apa tidak seharusnya di pertanyakan karena hari- hari mereka ada disana. Kemudian para THL sudah ditempatkan atau di BKO kan pada pos masing masing di setiap Kecamatan.Tanya Nyanyang.

Marsal perwakilan dari THL Satpol PP menyatakan, masuk kerja di Satpol pada bulan Juli 2014 dan didik di Polresta Barelang. Sebanyak 360 orang dilatih oleh Kasi oparasional, termasuk
Muhamad Said,Yadi Prihadi dan dinyatakan saat itu lolos.

Selama lima bulan dididik dengan 1035 dan diberikan mandat untuk menjahitkan baju dengan biaya sendiri. Bukan itu saja, kami di
BKO kan untuk pengamanan pemilu tahun 2015 sebanyak 925 orang. Setelah itu, ada Samapta di Tumenggu pada bulan Juni dan di tes urit oleh BNN. Tegas Marsal

Perwakilan THL lain seperti Damsiah Saragih dan Rio juga menerangkan; akibat perbuatan Satpol PP ini banyak penderitan yang kami alami. Perceraian terjadi bahkan ada yang sudah meninggal karena tidak adanya kejelasan atas status kami. Ungkap Damsiah Saragih.

Hadir juga dalam RDP tersebut yaitu Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo dan menjelaskan, bahwa dalam kasus ini ada unsur penipuan maupun penggelapan. Saat ini kami dalam pengumpulan bahan dan keterangan ( Pulbaket).
Jika data dan pulbaket lengkap nanti dapat di naikkan menjadi penyidikan.

Sementara data yang ada masih sebatas laporan THL. Jika dua alat bukti sudah didapat baru dapat di proses. Kami sudah meminta data tersebut kepada Satpol PP, namun saat dimintai keteranganya mereka saling lempar tanggungjawab. (nikson simanjutak)
Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026