WARTAKEPRI.co.id, BATAM -Nasib ratusan tenaga harian lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, hingga kini belum mendapat kejelasan.
Pasalnya, upaya hukum yang ditempuh pihak kepolisian belum mendapatkan titik terang karena mandek di Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Adrian Senin (31/10/2016) yang dikonfirmasi WartaKepri, terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban.
Sementara, dalam rapat dengar pendapat antara perwakilan Satpol PP, DPRD dan Pemerintah Kota Batam, Kompol Memo telah mengatakan kasus ini ada unsur penipuan maupun penggelapan.
“Dalam kasus ini ada unsur penipuan maupun penggelapan. Saat ini kami dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Jika data dan pulbaket lengkap nanti dapat di naikkan menjadi penyidikan,”kata Memo saat RDP beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, pihak Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) dan Badan Inspektorat Kota Batam, mengaku tidak mengetahui penerimaan tenaga harian lepas (THL) sebanyak 825 di satuan pamong praja ( Satpol PP) tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nyanyang Patimura yang ditemui saat itu mengatakan, perekrutan pada tahun 2014 memiliki panitia penerimaan. Tapi kenapa tidak diketahui dan mengapa saling lempar tanggun jawab.
“Ini sangat janggal, percuma ada Badan Inspektorat dan BKD Kota Batam,”kata Nyanyang,pada Rabu (12/10/2016) lalu.
Sedangkan dalam keterangan Kabid Satpol PP, Muhammad Nuh mengatakan, tidak pernah ada informasi penerimaan THL baik di media cetak dan elektronik karena tidak ada anggaran untuk hal itu.
” Ini murni kebijakan oknum pejabat lama dan bukan dari kebijakan institusi. Soal adanya pembayaran yang diberikan PHL, dengan tegas itu tidak ada hubungannya dengan lembaga. Hal ini boleh dilaporkan pada pihak yang berwajib,” kata M.Nuh.
Ahmad Arfan, dari Badan Inspektorat juga mengatakan, fungsi instansinya adalah bagian pengawasan. Tapi soal THL ini tidak pernah dianggarkan, penerimaanya juga tidak ada dan termasuk pengawasan 825 THL Satpol PP ini belum dilaporkan.
Selain itu, Syahir dari Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kota Batam mengatakan, jika SKPD membutuhkan penambahan pegawai harus ada pemberitahuan.Namun hal ini tidak ada sehingga dari BKD tidak mengetahui penerimaan THL Satpol PP tersebut.
“Saat itu BKD sudah menyurati Kasatpol PP yang lama, namun tidak ada tanggapan,” ujar Syahir.
Dalam PP No 48 tahun 2005 tentang formasi penerimaan PNS, penerimaan itu tidak sesuai prosedur. Maka THL ini tidak resmi terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam.
Perwakilan THL lain seperti Damsiah Saragih dan Rio juga mengatakan, akibat ketidak jelasn status mereka, banyak penderitan yang dialami.
“Karena ini banyak cerai dan ada yang sudah meninggal karena tidak adanya kejelasan status kami,”kata Damsiah Saragih. (Alvin Lamaberaf)

























