WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ratusan Buruh FSPMI Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa. Aksi perdana menuntut upah 2017.
Adapun tuntutan aksi mencabut PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Lalu tolak upah murah – dan minta naikkan upah minimum 2017 sebesar Rp 650.000
Aspirasi buruh diterima Pemko Batam pada 11.30 WIB. Hadir pada pertemuan itu Wakil Walikota Batam Sdr Amsakar Ahmad, Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika, Otong Ketua FSPMI Kota Batam, Panglima Koordinator Garda Metal Suprapto , Sekretaris FSPMI Kota Batam Andi beserta 10 dari pihak FSPMI Kota Batam, dan Kadisnaker Kota Batam Rudi Syakiakirti
Dalam pertemuan itu dibahasan pertemuan dimana massa meminta penjelasan diantaranya meminta pemerintah Kontrol harga sembako.
Untuk mengontrol harga sembako dapat dilihat dari angka-angka i perkembangan laju inflasi dan itu bagian peran dari Bank BI.
Meminta Serikat pekerja untuk membentuk suatu koperasi usaha tersendiri agar dapat memiliki peran dalam mendistribusikan sembako kepada pekerja atau buruh. Serta, Pemko untuk terus akomodir pengawasan sembako di Batam.
Untuk tuntutan buruh soal pencabutan PP 78 tahun 2015 dan UMK serta UMSK Kota Batam.
Maka Amsakar menjelaskan Pemko akan kembali lakukan pembahasan terkait PP 78 dan UMK dan UMSK secara satu paket kepada pihak Disnaker Kota Batam, Dewan Pengupahan dan pihak Pengusaha agar bersama2 mendapat kesepakatan bersama berapa hasil UMK dan UMSK yang satu paket.
” Ada 16 Distributor yg ada di Kota Batam ini akan tetapi kami pihak Pemko sangat susah untuk mengontrol sembako tersebut dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pihak Distributor. Hasilnya pihak Distributor mau menurunkan harga sembako akan tetapi sesaat kemudian dilapangan tetap naik,” jelas Amsakar.
Diakhir pembahasan, Serikat Pekerja berjanji akan turun lagi ke jalan jika tuntutan tidak terpenuhi. (ria)



























