WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kasus penipuan berkedok proyek pekerjaan Mekanikal Electrical dan Sipil di PT Bodynit International Batam Center, yang dilakukan oleh terdakwa Suwandy Phionesco, juga melibatkan istrinya.
“Ya, istri terdakwa Suwandy beberapa kali pernah juga mengambil uang baik secara kas maupun cek,” kata saksi Rini selaku Accounting pada PT Surya Daiti Persada milik saksi Wisono.
Saksi Rini mengaku mengetahui ada perjanjian antara Wisono dengan terdakwa tentang proyek di PT Bodynit International Batam Center, dengan Sistem 30 persen untuk terdakwa dan 70 persen buat Wisono setelah laba bersih.
Disamping itu, saksi Wisono memberikan modal awal pada terdakwa sebesar SGD 1.313.942,58 dan Rp 12, 549.165.000 milyar. Dengan membuka dua rekening bank yang sudah disepakati yaitu Bank UOB dan Danamon.
Kemudian, terdakwa diberi Petty Cash, dimana saat itu terdakwa meminta dengan alasan untuk pembayaran gaji pekerja dan operasional.
Sementara, saat itu ada pembayaran sebanyak 36 kali dari PT Bodynit International dengan jumlah SGD.7.457. 311,17 ke dalam rekening Bank UOB, kata saksi Rini.
Untuk diketahui dari pengertian Petty Cash atau Kas kecil adalah uang tunai yang di sediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil dan tidak ekonomis bila dibayar dengan cek.
Atas keterangan saksi Rini, terdakwa Suwandy membantah bahwa semua keterangannya tidak benar, termasuk laporan pajak yang konon katanya dibayarkan, ujar terdakwa Suwandy.
Sebelumnya, Terdakwa Suwandy Phionesco melakukan penipuan pada korban Wisono sejak tanggal 31 Januari 2011 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014.
Awal terdakwa melakukan penipuan bulan Oktober 2010, dimana terdakwa sebagai direktur PT. Surya Daitia Persada bertemu di kantor saksi korban WISONO, yang terletak di Komplek Baloi Kusuma Indah Blok A No.05, Penuin, Kota Bata.
“Ya, istri terdakwa Suwandy beberapa kali pernah juga mengambil uang baik secara kas maupun cek,” kata saksi Rini selaku Accounting pada PT Surya Daiti Persada milik saksi Wisono.
Saksi Rini mengaku mengetahui ada perjanjian antara Wisono dengan terdakwa tentang proyek di PT Bodynit International Batam Center, dengan Sistem 30 persen untuk terdakwa dan 70 persen buat Wisono setelah laba bersih.
Disamping itu, saksi Wisono memberikan modal awal pada terdakwa sebesar SGD 1.313.942,58 dan Rp 12, 549.165.000 milyar. Dengan membuka dua rekening bank yang sudah disepakati yaitu Bank UOB dan Danamon.
Kemudian, terdakwa diberi Petty Cash, dimana saat itu terdakwa meminta dengan alasan untuk pembayaran gaji pekerja dan operasional.
Sementara, saat itu ada pembayaran sebanyak 36 kali dari PT Bodynit International dengan jumlah SGD.7.457. 311,17 ke dalam rekening Bank UOB, kata saksi Rini.
Untuk diketahui dari pengertian Petty Cash atau Kas kecil adalah uang tunai yang di sediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil dan tidak ekonomis bila dibayar dengan cek.
Atas keterangan saksi Rini, terdakwa Suwandy membantah bahwa semua keterangannya tidak benar, termasuk laporan pajak yang konon katanya dibayarkan, ujar terdakwa Suwandy.
Sebelumnya, Terdakwa Suwandy Phionesco melakukan penipuan pada korban Wisono sejak tanggal 31 Januari 2011 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014.
Awal terdakwa melakukan penipuan bulan Oktober 2010, dimana terdakwa sebagai direktur PT. Surya Daitia Persada bertemu di kantor saksi korban WISONO, yang terletak di Komplek Baloi Kusuma Indah Blok A No.05, Penuin, Kota Bata.
Saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi WISONO bahwa; terdakwa memenangkan tender pekerjaan pembangunan pabrik PT. Bodynits International Indonesia Batam Center, untuk mengerjakan Civil dan pekerjaan Mekanikal & Elektrikal.
Namun terdakwa tidak memiliki modal untuk melaksanakan tender tersebut, sehingga mengajak saksi WISONO untuk bekerja sama sebagai penyandang dana proyek tersebut.
Namun terdakwa tidak memiliki modal untuk melaksanakan tender tersebut, sehingga mengajak saksi WISONO untuk bekerja sama sebagai penyandang dana proyek tersebut.
Bukan itu saja janji manis terdakwa dengan menjelaskan kepada saksi WISONO, telah melakukan penghitungan secara cermat terhadap proyek tersebut, dan akan mendapatkan keuntungan sebesar SGD 400.000, dalam waktu pengerjaan proyek selama 8 bulan, katanya (nikson simanjuntak )
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O
























