Mikroj SH MH: Hilangkan Korporasi Dalam Penangananan Korupsi

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan upacara, peringatan hari anti korupsi, Jumat (9/12/2016) pagi di halaman kantor Kejari Kota Batam.

Dalam pidoto yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Mikroj SH.MH menegaskan, dalam setiap penanganan perkara maupun itu perkara korupsi dilarang untuk berkorporasi dengan pihak lain.

“Hilangkan korporasi dalam penanganan perkara korupsi, untuk kelanjaran proses peryidikan, penyelidikan hingga penuntutan,” Tegas Mikroj SH.MH.

Setelah upacara selesai para pegawai, Jaksa dan Kajari turun ke jalan untuk membagi stiker anti korupsi pada masyarakat Kota Batam.
Sosialisasi dimulai dari kantor Kejari Batam hingga persimpangan lampu merah yang ada di Batam Center.

Terkait dengan korupsi, Mikroj memesankan pada masyarakat agar jangan memberikan sesuatu kalau memang itu grafitasi.

Jangankan orang yang memberi, yang menerima pun tidak dibenarkan. Ungkapnya. ( nikson simanjuntak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG