Home Batam Chairul Huda : Pasal 55 Tidak Tepat Didakwakan Pada Irvan Asido Siagian

Chairul Huda : Pasal 55 Tidak Tepat Didakwakan Pada Irvan Asido Siagian

PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Prof DR. Chairul Huda dihadirkan sebagai saksi ahli hukum pidana, terkait perkara kepemilikan senjata api (Senpi) dengan terdakwa Kompol. Irvan Asido Siagian yang ditangkap di Hotel Rasinta Batam.

Dalam keterangan saksi ahli Prof Chairul Huda pada WartaKepri usai persidangan menjelaskan, bahwa pasal 55 yang didakwa kan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa Irvan Asido Siagian tidak tepat.

“Seharusnya, saksi Syamsir ini dulu yang didakwa kan, karena sidik jarinya ada di senjata api tersebut,” kata Prof Chairul Huda, Kamis (15/12/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara dalam penerapan pasal 55 menjelaskan bahwa suatu tindak pidana cukup diselesaikan oleh satu orang disebut pelaku dari tindak pidana, namun sering terjadi dimana tindak pidana tidak cukup dilakukan oleh satu orang melainkan melibatkan beberapa orang, penyertaan (deelneming).

WhasApp

Dalam pasal 55 KUHP, memuat 4 bentuk penyertaan yaitu:


1. Mereka yang melakukan (pleger).

2. Mereka yang menyuruh (doen pleger).

3. Mereka yang turut serta melakukan (mendeplegen).

4. Mereka yang sengaja menganjurkan/ membujuk (uitlokker). Ungkap Chairul Huda dihadapan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, terdakwa Irvan Asido Siagian ditangkap di hotel Rasinta Batam bersama 21 pengguna narkoba oleh Kepolisian Polda Kepri. Namun, hanya terdakwa Irvan yang di majukan pada persidangan. (nikson simanjuntak)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O