WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Minyak goreng curah dulu sempat dilarang penjualannya, namun untuk sekarang ini sudah diperbolehkan kembali untuk di perjual-belikan di Tanjungpinang.
Plt. Kasi Perlindungan Konsumen Disperindag, Gilang, mengatakan, memang dulu sempat ada mau melakukan penjualan minyak goreng curah di Tanjungpinang.
“Pelarangan itu terjadi pada tahun 2014, tetapi pada tahun 2014 sedang menunggu keputusan tentang pelarangan minyak curah tersebut dari pemerintah pusat,” ujarnya kepada Warta Kepri, Selasa (3/1/2017).
Diterangkannya, tetapi terkait keputusan tersebut mengalami kemunduran di mana keputusan tersebut akan di sah kan pada 2015, tetapi sampai pada tahun 2016 surat sah pelarangan penjualan minyak goreng curah dari pusat belum juga keluar.
” Malahan pada tahun 2016 terjadi pembatalan mengenai keputusan pelarangan penjualan minyak goreng curah,” bebernya.
Diungkapkannya, sehingga minyak goreng curah tetap di perbolehkan untuk di perjual belikan, ini untuk di seluruh Indonesia bukan hanya di Tanjungpinang.
Ditambahkannya lagi, bagi pedagang minyak curah yang menjual juga harus memperhatikan ke higienisan minyak curah, jangan sampai minyak curah yang di jual tidak higienis.
“Ia seperti jangan tempat jiregen minyak curah yang di perjual-belikan tersebut kotor,” sebutnya.
Dituturkannya, untuk Tanjungpinang sendiri yang selama ini di temukan rata-rata penjual minyak curah sudah higienis, kebersihannya sudah cukup terjaga.
Jadi, bagi masyarakat Tanjungpinang juga harus memperhatikan pembelian jenis minyak goreng curah ini.
“Bila terdapat kotoran di minyak goreng tersebut, wajib bagi pembeli meminta gantinya. Bila pedagang tersebut tidak mau dapat mengadukan ke pihak Disperindag bagian perlindungan konsumen,” imbuhnya. (makmur)































