WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Masyarakat jangan resah dan binggung soal terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian.
Menurut anggota DPRD Provinsi Kepri, Dr Afrizal Dahlan mengatakan: perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa dibayar setiap tahunnya.
Misalnya yang biasa membayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 – 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kali dari yang biasa bayarkan tiap tahunnya.
Lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016 ?. Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.
Lalu apa yang naik…?. Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan, apa saja tarif yang naik. Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang.
Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar, buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki. Kata Afrizal Dahlan pada wartakepri, Sabtu, (7/1/2017).
Inilah yang kita bayar, antara lain :
1. BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor)
2. PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor )
3. SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
4. Biaya administrasi STNK
5. Biaya administrasiI TNBK
Lanjut Afrizal, dari lima point tersebut, dapat kita bandingkan dengan point dalam PP no 60 tahun, maka poin 2 Pajak Kendaraan Bermotor tidak ada kenaikan.
Maka yang naik adalah point berikut:
1. BBN-KB ( jika kita melakukan balik nama )
2. Biaya administrasi STNK, meliputi : Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3.
Sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. Kemudian, Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, lalu roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.
Kemudian, untuk biaya administrasi TNBK : Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu. Tegas Dr. Afrizal.
Rincian diatas jelas menunjukkan bahwa kita, tidak akan membayar 2-3 kali lipat dari yang biasa kita bayar.
“Tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah biaya administrasi STNK dan TNBK,” kata Dr. Afrizal Dahlan. ( Nikson Simanjuntak )





























