Home Batam Suami Istri Libatkan Adik Kandung Jadi Kurir Sabu 4,2 Kg di...

Suami Istri Libatkan Adik Kandung Jadi Kurir Sabu 4,2 Kg di Batam

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Bisnis narkoba sudah menjadi mata pencarian para pemakai, penjual dan penggedar barang haram tersebut. Bahkan untuk melancarkan bisnisnya, tidak segan untuk melibatkan istri dan adik iparnya.

Seperti yang dilakukan terdakwa Ahmad Junaidi (suami) dan Yulia Suriani (istri), terhadap adik kandung Yulia, M.Fahur Rozy serta dua rekan adiknya, Dana dan Ardika. Kelimanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram lebih, Senin (9/1/2017).

Disamping Kelima terdakwa, juga disidangkan Rahmat bin Mansur yang merupakan terdakwa pertama kali ditangkap oleh petugas BNNP Kepri di depan Masjid Baiturrahman Baloi pada bulan Juli lalu.

Atas keterangan terdakwa Rahmat, bahwa ia diperintah Natsir (DPO) untuk mengambil barang dari Hafiz (DPO) di Sei.Harapan untuk dibawa ke Hotel Formosa Nagoya Batam. Barang itu diketahui berupa sabu seberat 4,2 kilogram. “Hanya dengan menjemput dan mengantar paket itu, saya dijanjikan upah RM 5.000 atau Rp 15 juta. Maka saya bersedia,” ujar Rahmat.

Langkah terdakwa Rahmat dihentikan petugas BNNP Kepri saat menuju Hotel Formosa, dan ditemukan barang bukti tersebut dari tangannya. Setelah dimintai keteranganya, bersama petugas BNNP ke hotel. Terdakwa Dana dan Rozy yang sudah menunggu di Hotel Formosa, ikut digulung petugas.

Pengakuan Dana dan Rozi, bahwa mereka mendapat perintah dari Yulia untuk menjemput sabu itu di Formosa. Sementara Yulia menjelaskan, perintah itu atas arahan suaminya yang sedang berada di Palembang.

“Seharusnya yang menjemput sabu itu adik saya, Dana dan Ardika. Tapi karena Ardika kurang enak badan, mereka berdua saja yang pergi ke Formosa,” sebut Yulia.

Barang bukti berupa sabu itu, rencananya akan dibawa ke Palembang oleh Rozi, Dana dan Ardika, sebagaimana sebelumnya sudah pernah ketiga lakukan.

“Ini untuk kedua kalinya, sebelumnya berhasil dibawa ke Palembang dengan menyimpan sabu dalam telapak sepatu,” kata Junaidi, selaku mentor dari istri dan adiknya.

Sementara, terdakwa Junaidi sudah dua kali berhasil dan ini yang ketiga kali dilakukannya bersama istrinya. “Ia mendapat upah Rp 250 juta,” kata Junaidi, yang mengaku bekerja sebagai broker jual-beli mobil di salah satu showroom di Batam.

Jumlah barang bukti yang berhasil dibawa ke Palembang, dua sampai empat kilogram. “Di Palembang, barang itu akan saya serahkan ke Kak Cik (DPO), karena ia yang memerintahkan dan memberikan upah kepada saya,” terang Junaidi

Ketua Majelis hakim yang menyidangka perkara ini; hakim Syahrial Harahap SH dan meminta JPU Ryan Anugrah SH untuk menyiapkan nota tuntutannya.

Dijadwalkan, tuntutan akan dibacakan setelah dua pekan. “Karena masing-masing terdakwa punya peran yang berbeda-beda, saya minta waktu dua minggu Yang Mulia untuk menyelesaikan tuntutan para terdakwa,” pinta JPU Ryan SH. ‎(Nikson Simanjuntak)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026