WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pada Rabu (1/2/2017) akhirnya APBD Kepri 2017 telah dilakukan pengesahan, adapun di dalam pengesahan tersebut sekretaris dewan memberikan laporan bangar DPRD tentang pembahasan RAPBD 2017 dalam paripurna yang di ikuti oleh anggota dan pimpinan anggota DPRD Kepri.
Dalam Rapat Paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadek.
Sebelum dilaksanakannya pengesahan, dilakukan pembacaan laporan akhir banggar DPRD Kepri mengenai nota keuangan dan RAPBD agar di sahkannya menjadi Perda APBD 2017.
Ing Iskandarsyah membacakan laporan akhir dari Badan Anggaran DPRD Kepri, dimana nota keuangan RAPBD Kepri telah disepakati untuk mengalokasikan dana pendidikan sebesar 26,09 persen dari besaran APBD 2017 di luar gaji.
Untuk alokasi dana kesehatan juga disepakati sebesar 10,05 persen dari APBD, di luar gaji. Serta pengalokasian dana anggaran prioritas yang tertunda.
Dalam pembahasan dan program yang akan dilaksanaan, Pemerintah Provinsi Kepri menitik beratkan pelaksanaan pembangunan pada 7 priorotas pelaksanaan program pembangunan pada APBD 2017.
Adapun prioritas tersebut seperti peningkatan sarana prasarana, pengembangan pariwisata, peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, peningkatan masyarakat yang agamis, pengentasan kemiskinan, peningkatan sumber daya aparatur pemerintah, dan peningkatan infrastruktur dasar.
Adapun dana APBD 2017 sebesar Rp 3,360 Triliun, di mana strukturnya anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp1,554 triliun, anggaran belanja langsung Rp1,816 triliun.
Pembiayaan dari sisa lebih dari perhitungan APBD sebelumnya sebesar Rp159 miliar dengan total aggaran belanja APBD Kepri seleluruhnya Rp3,360 triliun.
Dalam banggar DPRD Kepri ke 6 fraksi di DPRD Kepri menyatakan setuju RAPBD kepri tahun 2017 tersebut untuk di jadikan Perda.
Ranperda APBD 2017 Kepri di sahkan oleh ketua DPRD Kepri dengan menokok palu tanda sah di mana sebelumnya meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kepri agar Ranperda tersebut dapat di jadikan Perda APBD 2017 Kepri.(makmur)





























