WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG- Meski beberapa saksi sudah di periksa, kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kota Tanjungpinang, sudah satu tahun lebih di tangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih belum mengumumkan para tersangka dugaan korupsi itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi saat dikonfirmasi terkait kapan akan diumumkan nama-nama tersangka kasus BUMD mengatakan bahwa, penetapan status tersangka tergantung dari proses yang sedang berjalan.
“Inikan proses hukum sedang berjalan, kita harus berhati-hati dan teliti karena ini menyangkut nama baik dan hak asasi setiap orang,” ungkap Herry di kantor Kejaksaan Negri Tanjungpinang, Rabu (08/02/2017).
Dikatakannya, saat ini penyidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan oleh pihak penyidik Kejari.
“Tunggu saja prosesnya masih berjalan,”tutupnya. (Yansyah).
























